Pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog dan melakukan migrasi ke siaran TV digital sejak 2 November 2022. Ilustrasi gambar (sumber Unsplash/Zach Vessels)

Daftar Jenama & Harga Set Top Box TV Digital yang direkomendasikan Kominfo

05 November 2022   |   13:32 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog dan melakukan migrasi ke siaran TV digital sejak 2 November 2022. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu menandai berakhirnya siaran TV analog di 222 kota kabupaten di Indonesia.

Penerapan penghentian TV analog berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Dengan menggunakan TV digital, masyarakat akan merasakan langsung pengalaman baru menonton. Beberapa di antaranya adalah layanan televisi jauh lebih bagus, berkualitas dan lebih interaktif. Tak hanya itu, layanan ini juga tidak memerlukan biaya kuota internet.

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Yuk Simak Cara Pasang Set Top Box

Imbas dari penerapan tersebut perangkat Set of box (STB) saat ini menjadi item penting bagi masyarakat yang tetap ingin menikmati hiburan di layar televisi. STB adalah alat khusus untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. 

 
 


Adapun, bagi masyarakat tidak mampu, Kominfo juga akan melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital STB kepada Rumah Tangga Miskin (RTM). Mekanisme pengajuan STB dapat dilakukan dengan mengunjungi laman Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate mengatakan telah mendistribusikan 1,05 juta unit STB ke seluruh Indonesia. Khusus wilayah Jabodetabek,sebanyak  476.068 unit STB telah disalurkan atau 99,3?ri target 479.307 unit STB.

Kendati begitu, bagi yang ingin membelinya, Kemenkominfo menyarankan untuk membeli STB yang memiliki sertifikasi. Sebab, STB resmi akan memiliki fungsi dan fitur yang lebih baik daripada yang tidak terdaftar di situs resmi pemerintah. 

Masih dari laman Kominfo, saat ini setidaknya  terdapat 45 produsen perangkat set top box dalam negeri yang memproduksi 70 tipe perangkat, untuk memenuhi kebutuhan STB masyarakat golongan ekonomi mampu di Indonesia.

Perangkat STB itu juga telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp185 ribu. Terdapat banyak variasi STB yang bersertifikasi Kominfo dengan berbagai fitur yang ditawarkan.

Dikutip dari Indonesiabaik, berikut beberapa daftar jenama STB yang telah mendapat sertifikasi Kominfo sebagai bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan dapat berfungsi dengan baik dan optimal saat digunakan.
  • Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD) sekitar Rp185.000
  • Polytron (PDV 600T2) sekitar Rp200.000
  • Ichiko (8000HD) sekitar Rp300.000
  • Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210) sekitar Rp225.000
  • Venus (Brio) sekitar Rp198.000
  • Tanaka (T2) sekitar Rp189.000- Rp265.000
  • Matrix (Apple) sekitar Rp189.000
  • Evercross (STB1) sekitar Rp172.000
  • Nextron (NT2000-D dan TR 1000) sekitar Rp259.000
  • Evinix H1 sekitar Rp189.000

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Genhype, Cek Perubahan Rundown Soundsfest 5-6 November 2022

BERIKUTNYA

Hypereport: Fenomena Vtuber, Adu Persona Karakter Animasi Lewat Konten YouTube

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: