14 daerah di Jabodetabek tidak lagi bisa menerima siaran televisi analog (sumber gambar ilustrasi: pexels/Cottonbro)

Siaran Analog di Jabodetabek Segera Dihentikan, Cek 5 Faktanya

24 September 2022   |   15:33 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Like
Genhype yang masih menonton televisi dengan siaran analog perlu segera bersiap, lantaran pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 5 Oktober 2022.  

Sebagai tertulis dalam siaran pers Kementerian Komuikasi dan Informatika (Kominfo), Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan bahwa siaran analog di wilayah aglomerasi Jabodetabek akan dihentikan karena telah memenuhi ukuran kesiapan.

Kesiapan itu adalah terdapat siaran  analog yang akan dihentikan siarannya; telah beroperasi siaran televisi digital pada cakupan siaran televisi analog sebagai penggantinya; dan sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut.

Baca jugaIni Daftar Wilayah Analog Switch Off Tahap 2 & Cara Menonton Siaran Digital

Berikut fakta-fakta tentang rencana penghentian siaran televisi digital di wilayah Jabodetabek:
 

Infrastruktur

Saat ini, infrastruktur siaran televisi digital di wilayah Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing, yaitu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan 6 lembaga penyiaran swasta.
 

Bermigrasi

Di wilayah Jabodetabek, sudah terdapat 23 stasiun televisi yang bermigrasi dari analog ke digital. Tidak hanya itu, terdapat juga program-program siaran televisi digital baru yang dapat membuat Genhype memiliki lebih banyak ragam konten acara ketika menonton televisi dengan siaran digital.
 

Set Top Box Bantuan

Pemerintah mengatakan telah memberikan alat pengubah siaran dari analog ke digital atau STB ke banyak rumah tangga miskin di Jabodetabek. Dari total 479.307 unit yang harus dibagikan oleh pemerintah, sebanyak 63,4 persen sudah dibagikan.

Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.
 

Bukan yang Pertama

Wilayah Jabodetabek bukan wilayah pertama yang saluran televisi analognya dihentikan. Tercatata pada 30 April 2022 silam, siaran telelivisi analog telah dihentikan di empat wilayah layanan, yaitu Riau 4 yang mencakup Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

Kemudian Nusa Tenggara Timur 3 yang terdiri dari Kabupaten Timor Tengah Utara; Nusa Tenggara Timur 4, yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Malakan; dan Papua Barat 1 yang terdiri dari Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
 

14 Daerah Administratif Kabupaten/Kota

Pada 5 Oktober 2022 nanti, kabupaten/ kota yang tidak lagi bisa menerima siaran analog mencapai 4 daerah, seperti Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Baca jugaMigrasi Televisi Analog ke Digital, Ini Hal-hal yang Perlu Genhype Ketahui!

Kemudian, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Gita Carla

SEBELUMNYA

Harga Tiket & Full Line Up We The Fest 2022 Mulai 23-25 September, Tiket Masih Tersedia!

BERIKUTNYA

6 Rekomendasi Parfum Lokal Wanita, Wangi dan Tahan Seharian

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: