Jung Ilhoon (dok. Instagram Ilhoon)

Pakai Ganja, Eks Rapper Utama BTOB Dipenjara 2 Tahun

11 June 2021   |   21:47 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Mantan member BTOB Jung Ilhoon harus menerima konsekuensi hukum karena menggunakan ganja. 

Hakim Senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul Yang Cheol Han menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda 133 juta won (US$119.000) untuk rapper berusia 26 tahun itu karena menggunakan ganja. 

Jumlah hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ilhoon dipenjara empat tahun.

Yang Cheol Han juga memutuskan langsung menahan Ilhoon pascaputusan pengadilan, karena menilai ada kemungkinan rapper dengan suara depan itu Ilhoon melarikan diri.

Jung Ilhoon dicurigai bekerja dengan tujuh orang lainnya untuk membeli ganja senilai 133 juta won selama rentang 30 bulan antara Juli 2016 dan Januari 2019. Mantan rapper utama BTOB itu juga dituduh menggunakan ganja 161 kali dalam jangka waktu yang sama.

Pengacara Ilhoon sebelumnya memohon keringanan hukuman selama masa persidangan. Dia menyatakan Ilhoon menggunakan ganja karena mengalami tekanan sebagai idola.

“Terdakwa sangat merefleksikan tindakannya. Dia takut karena itu adalah persidangan dan investigasi pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan pada usia yang begitu muda dan dia mencoba meringankan tekanan dengan cara yang salah,” ujar penasihat hukum Jung Ilhoon.

Di sisi lain, BTOB baru saja menyelesaikan kompetisi Kingdom: Legendary War. Hanya empat member yang ikut acara ini diantarnya Eunkwang, Changsub, Min Hyuk, Peniel. Sementara Hyunsik dan Sungjae masih menjalani wajib militer.   


Editor: Indyah Sutringrum

SEBELUMNYA

Wheein MAMAMOO Resmi Hengkang Dari Agensi

BERIKUTNYA

Coach Hadirkan Pop Up Store Bernuansa New York di Mal Pondok Indah 2

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: