Sumber gambar : tangkapan layar akun Instagram Galeri Nasional Indonesia

Galeri Nasional Indonesia Mengajak Seniman Ikut Dalam Pameran Manifesto VIII

03 February 2022   |   22:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Galeri Nasional Indonesia sudah mulai membuka panggilan atau open call bagi seluruh senima atau perupa warga negara Indonesia di dalam maupun luar negeri untuk ikut dalam ajang Manifesto VIII.  Dalam akun Instagram Galeri Nasional Indonesia, pameran Manifesto VIII akan diselenggarakan pada Juli - Agustus 2022. 

Untuk mengikuti pameran tersebut, Galeri Nasional Indonesia menuturkan para seniman atau perupa dapat melengkapi formulir yang tersedia pada tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/FormManifestoVIII. 

Adapun batas akhir pengisian formulir untuk ikut serta dalam pameran Manifesto VIII ini adalah pada 15 Maret 2022. 

Galeri Nasional Indonesia akan melakukan seleksi serta kurasi karya dan peserta pemeran. "Jadilah bagian dari Manifesto Seni Rupa Indonesia tahun 2022," demikian tertulis daam akun Instagram tersebut. 

Sebelumnya, Galeri Nasional Indonesia menyebutkan bahwa pameran Manifesto VIII akan diselenggarakan secara luring pada tahun ini. Pameran ini adalah satu dari sejumlah pameran luring yang akan diselenggarakan oleh Galeri Nasional Indonesia sepanjang 2022. 

Untuk diketahui, pameran Manifesto menjadi sebuah tradisi pameran 2 tahunan yang dilakukan oleh Galeri Nasional Indonesia. 

Pameran Manifesto digelar pertama kali pada 200 silam dalam rangka menyambut peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional. 

Kemudian, berlanjut pada pameran Manifesto kedua dengan tema "Percakapan Masa" (2010), Manifesto #3 "Orde dan Konflik" (2012), Manifesto No. 4 "Keseharian" (2014), Manifesto V "Arus" (2016), Manifesto 6.0 "Multipolar: Seni Rupa Setalah 20 Tahun Reformasi" (2018), dan Manifesto VII "Pandemi" (2020). 

Tema "Pandemi" pada pameran Manifesto VII yang berlangsung pada 2020 silam dipilih oleh tim kurator terkait dengan 3 hal. Pertama, pada saat itu tengah berlangsung pandemi Covid-19. Kedua, ada penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah dalam rangka merespons perkembangan situasi. 

Pendek kata, semua lapisan masyarakat dipandu untuk bersikap dan hidup sebagaimana imbauan dan anjuran pemerintah. Ketiga, dalam era terbuka media sosial, semua pihak merasa berhak mengabarkan, menetapkan, dan mengungkapkan tentang "kebenaran" situasi dan pengalaman hidup. 



Editor: Indyah Sutriningrum
 

SEBELUMNYA

Hadirkan Kejahatan Remaja, Serial Juvenile Justice Akan Tayang pada 25 Februari

BERIKUTNYA

Garuda Indonesia Mulai Melayani Penerbangan Internasional Reguler Perdana ke Bali dari Narita

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: