Lebih Dari 22.000 Orang Ditolak Naik KA
30 December 2021 |
20:44 WIB
Persiapan saat hendak melakukan perjalanan, baik untuk liburan seperti tahun baru maupun dinas harus diperhatikan dengan seksama. Terutama pada masa pandemi Covid-19 ini, kepatuhan terhadap persyaratan perjalanan sangat penting. Jika tidak, Genhype dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan atau harus membatalkan perjalanan.
Dalam siaran pers yang diterima oleh Hypeabis.id, PT Kereta Api Indonesia mencatat telah menolak 22.576 pelanggan pada periode 17 - 29 Desember 2021. Mereka yang ditolak melakukan perjalanan dengan kereta api karena belum melengkapi persyaratan.
Dalam catatan KAI, sebanyak 9.628 orang ditolak lantaran tidak PCR bagi yang berusia di bawah 12 tahun. 8.983 tidak tes cepat antigen, 3.864 tidak vaksin dosis pertama atau kedua, 96 orang karena sakit, dan 5 lainnya tidak membawa masker.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA pada masa Natal dan Tahun Baru.
"Salah satunya adalah Rapid Test Antigen bagi pelanggan di atas 12 tahun," katanya.
Sementara itu, pada periode 30 Desember 2021 - 2 Januari 2022, KAI telah menjual 126.709 tiket KA Jarak Jauh atau sebanyak 41 persen dari total kapasitas yang KAI sediakan sebanyak 309.294 tempat duduk.
Jumlah tersebut masih dapat terus bergerak lantaran penjualan tiket masih berlangsung hingga saat ini.
KA yang menjadi favorit masyarakat pada periode libur tahun baru tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi pp), KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp), KA Bengawan (Pasarsenen - Purwosari pp), KA Jayabaya (Pasarsenen - Malang pp), KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), dan KA Argo Lawu (Gambir - Solobalapan pp).
Sebelumnya, mulai 1 Januari 2022, tarif tes cepat antigen di 83 stasiun turun dari Rp45.000 menjadi Rp35.000 atau turun sebesar Rp10.000. Dia menuturkan penyesuaian tarif tes cepat antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.
Joni berharap calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tes cepat antigen dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku dengan tarif yang makin terjangkau tersebut.
Editor: Indyah Sutriningrum
Dalam siaran pers yang diterima oleh Hypeabis.id, PT Kereta Api Indonesia mencatat telah menolak 22.576 pelanggan pada periode 17 - 29 Desember 2021. Mereka yang ditolak melakukan perjalanan dengan kereta api karena belum melengkapi persyaratan.
Dalam catatan KAI, sebanyak 9.628 orang ditolak lantaran tidak PCR bagi yang berusia di bawah 12 tahun. 8.983 tidak tes cepat antigen, 3.864 tidak vaksin dosis pertama atau kedua, 96 orang karena sakit, dan 5 lainnya tidak membawa masker.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA pada masa Natal dan Tahun Baru.
"Salah satunya adalah Rapid Test Antigen bagi pelanggan di atas 12 tahun," katanya.
Sementara itu, pada periode 30 Desember 2021 - 2 Januari 2022, KAI telah menjual 126.709 tiket KA Jarak Jauh atau sebanyak 41 persen dari total kapasitas yang KAI sediakan sebanyak 309.294 tempat duduk.
Jumlah tersebut masih dapat terus bergerak lantaran penjualan tiket masih berlangsung hingga saat ini.
KA yang menjadi favorit masyarakat pada periode libur tahun baru tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi pp), KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp), KA Bengawan (Pasarsenen - Purwosari pp), KA Jayabaya (Pasarsenen - Malang pp), KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), dan KA Argo Lawu (Gambir - Solobalapan pp).
Sebelumnya, mulai 1 Januari 2022, tarif tes cepat antigen di 83 stasiun turun dari Rp45.000 menjadi Rp35.000 atau turun sebesar Rp10.000. Dia menuturkan penyesuaian tarif tes cepat antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.
Joni berharap calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tes cepat antigen dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku dengan tarif yang makin terjangkau tersebut.
Editor: Indyah Sutriningrum
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.