Iring iringan kendaraan Presiden terpilih Joko Widodo melintas di Jalan Thamrin menuju gedung DPR/MPR untuk mengikuti acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di

Viral Mobil Halangi Iring-Iringan Presiden, Begini Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

29 December 2021   |   17:55 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Seorang pengemudi mobil viral di media sosial lewat unggahan videonya yang mengeluhkan tindakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang merusak spion mobilnya. Kejadian itu lantaran kendaraan yang dikemudikannya menghalangi laju iring-iringan tersebut.

Alih-alih mendapatkan simpati, dia justru mendapatkan cemoohan dari warganet yang menyebut tindakan Paspampres sudah benar. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan keamanan presiden selaku kepala negara.

Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut pengemudi itu tidak meminggirkan mobilnya lantaran diketahui sedang asyik bermain ponsel sambil mengemudi. Tentu saja, hal tersebut membuatnya tidak fokus mengemudi dan tidak awas dengan apa yang terjadi di sekitarnya.

Nah, terlepas dari kejadian yang viral tersebut, kalian sebagai pengguna jalan raya perlu mengetahui siapa saja yang mendapatkan prioritas di jalan raya. Merujuk Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rombongan presiden mendapatkan hak prioritas.

Namun, presiden bukanlah prioritas pertama di jalan raya yang harus didahulukan. Selengkapnya, berikut ini adalah urutan kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya;

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan lain yang masih terkait dengan kendaraan yang dapat prioritas di jalan, tertulis pada Pasal 135 (1) adalah  kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kemudian untuk sanksi bagi pengendara yang menghambat jalannya kendaraan dengan prioritas bisa dipidana maksimal satu bulan dan denda paling besar Rp250.000.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Tips Potong Rambut Sendiri Anti Gagal

BERIKUTNYA

Kasus Omicron Bertambah Lagi, Apa yang Harus Dilakukan?

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: