Legal Tech-ilustrasi (Gambar: Legalku)

Mengenal Lebih Dekat Legal Tech

24 November 2021   |   21:29 WIB
Image
Fajar Sidik Hypeabis.id

Perkembangan teknologi internet yang pesat memunculkan permintaan layanan yang serba digital dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satu yang berkembang saat ini adalah digitalisasi untuk jasa legal atau hukum yang dibutuhkan oleh berbagai sektor formal.

Belakangan bermunculan startup yang menamakan dirinya sebagai perusahaan teknologi bidang jasa legal atau dikenal dengan legal technology (legal tech) dan regulatory technology (regtech).

Mengutip penjelasan lexology.com, legal tech adalah perangkat lunak dan teknologi yang digunakan oleh firma hukum atau tim hukum untuk memfasilitasi proses mereka dan meningkatkan efektivitasnya. Legal tech bisa disebut sebagai ‘the driver of legal industry’ untuk menyukseskan proses transformasi digital.

Adapun regtech adalah teknologi baru yang menggunakan teknologi informasi untuk menyempurnakan proses regulasi. Dengan aplikasi utamanya di sektor keuangan, platform ini berkembang menjadi bisnis yang diatur dengan daya tarik khusus untuk Industri barang konsumsi.

Tujuan dari teknologi hukum sendiri untuk menyederhanakan operasi, mengoptimalkan alur kerja, dan meningkatkan manajemen pengetahuan dan informasi secara keseluruhan yang ada di firma hukum atau perusahaan.

Pada awal perkembangannya di Indonesia, platform legal tech ini hanya membuka layanan berdasarkan permintaan klien (on demand) untuk pembuatan berbagai dokumen legal dan konsultasi online seputar berbagai kebutuhan pengurusan dokumen hukum oleh masyarakat.

Setelah berkembangnya e-commerce, financial technology (fintech), serta digitalisasi di berbagai sektor bisnis hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam dekade terakhir, kebutuhan akan legal tech dan regtech kian meningkat.

(Baca juga: Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik Jadi Kunci Keamanan Layanan Fintech)

CEO Legalku, M. Philosophi, menjelaskan teknologi layanan legal tech saat ini sudah makin luas. Relevansinya sejalan dengan fintech dan e-commerce yang bisnisnya kian membesar.

“Siklus perkembangan startup digital ini sama seperti bisnis sebagaimana umumnya, di mana perkembangan fintech dan e-commerce diikuti dengan kemunculan legal tech. Hal itu sesuai dengan kebutuhan industri,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini sudah ada lebih dari 20 perusahaan legal tech di Indonesia yang bertumbuh sejalan dengan digitalisasi di berbagai sektor. Adapun legal tech yang mendapatkan funding dari investor, baru beberapa startup saja antara lain Legalku, Kontrak Hukum, dan Justika.

Menurutnya, setiap legal tech memiliki model bisnis yang berbeda-beda. Pada umumnya legal tech menerapkan model display yang langsung menjajakan jasa para ahli hukumnya, atau seperti health tech yang langsung bisa berkonsultasi dan berobat ke dokter-dokter yang sudah siap melayani lewat platform digital.

Adapun Legalku tidak menerapkan model display, tetapi dengan menawarkan jasa-jasa legal yang banyak dibutuhkan masyarakat, tetapi ahli hukumnya langsung dipilihkan oleh Legalku.

Selain itu, pihaknya juga memberikan jasa konsultasi hukum dan legalitas tidak berbayar, sehingga masyarakat bisa mencari tahu dulu kebutuhannya lewat saluran daring yang tersedia.

“Kalau jasa legal konvensional kan harus datang langsung ke kantor hukum. Kebanyakan ada biaya tersendiri untuk jasa konsultasi. Nah dengan teknologi legal justru lebih leluasa dan bisa dipersonalisasi, di mana klien biasanya butuh atensi dan ingin mencari tahu dulu persoalan dan kebutuhannya,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Philo ini mengungkapkan bahwa Legalku pada tahun keempat ini telah memiliki lebih dari 10.000 klien, baik individu maupun korporasi. Bahkan pelaku usaha mikro dan ultramikro sudah banyak memiliki izin usaha atas nama pribadi, setelah pemerintah menggulirkan adanya izin usaha (PT) atas nama perorangan.  

“Untuk mengurus PT perorangan ini, mereka tetap butuh konsultan, dan mereka lebih nyaman kalau dipandu. Dengan biaya sekitar Rp300.000-Rp500.000 mereka bisa memiliki izin usaha pribadi, termasuk banyak para mahasiswa dan penjual di e-commerce telah memiliki izin usaha pribadi,” ungkapnya.

Secara umum, Legalku menawarkan jasa legal baik untuk perorangan maupun korporasi. Jasa-jasa yang ditawarkan antara lain pengurusan izin usaha, perjanjian kontrak, pendaftaran merek dan hak cipta, pendirian usaha hingga hak kekayaan intelektual, dan sebagainya.

“Ke depan, legal tech ini akan terus berkembang sejalan dengan digitalisasi di berbagai bidang, dengan layanan jasa yang lebih bervariatif,” ucapnya.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Jay-Z Jadi Musisi Peraih Nominasi Grammy Terbanyak Sepanjang Sejarah

BERIKUTNYA

Lisa BlackPink Positif COVID-19

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: