Selebgram Rachel Vennya (dok. Instagram/@rachelvennya)

Pelanggar Aturan Karantina Covid-19 Siap-Siap Kena Sanksi

15 October 2021   |   08:13 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, jangan sekali-kali berniat untuk meninggalkan masa karantina sebelum waktunya. Ada sanksi hukumnya loh sesuai dengan pasal 14 UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
 
Hal ini ditegaskan juru bicara satgas penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyikapi adanya warga negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya. “Maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya dalam keterangan persnya, kemarin. 

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. "Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," tutur Wiku.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Ketegasan ini dilakukan agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit kepada orang di sekitarnya.

(Baca juga: Lokasi Wisata Phuket Dibuka, Turis Asing Enggak Perlu Karantina)

Lebih lanjut Wiku menerangkan bahwa mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," sebut Wiku.

Sementara itu, selebgram Rachel Vennya belakangan membuat geram warganet karena kabur dari masa karantina Covid-19 setelah kepulangannya dari luar negeri. Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI berinisial FS yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19.

Di sisi lain, dalam story Instagram pribadinya, Rachel Vennya memposting ucapan permohonan maaf, walaupun tidak ada satu kata yang menyebutkan karantina Covid-19. 

Dia meminta maaf atas semua kesalahannya. “Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong. Aku minta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik,” tulisnya. 

Rachel juga berterima kasih kepada warganet yang selalu mendukungnya.  


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Resep Pie Susu, Bisa Low Carb Atau Dipanggang Pakai Teflon

BERIKUTNYA

PUBG Mobile Campus Championship (PMCC) 2021 Digelar dengan Hadiah Rp273 Juta

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: