Program Indonesia Pintar (Sumber Foto: Kemendikdasmen)

Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar & Langkah Mencairkan Dananya

22 October 2025   |   18:00 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode Oktober 2025 untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membantu keluarga kurang mampu agar anak-anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya.

Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. PIP tidak hanya membantu menutupi biaya sekolah, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mencegah angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Periode Terbaru, Cek Besaran Bantuan & Syaratnya

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD, Rp750.000 per tahun untuk siswa SMP, dan Rp1.800.000 per tahun untuk siswa SMA/SMK. Dana tersebut disalurkan secara langsung kepada penerima melalui mekanisme rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Sementara itu, bagi siswa yang berada di kelas akhir—seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK—bantuan yang diberikan adalah setengah dari nominal tahunan, yaitu Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, serta Rp900.000 untuk SMA/SMK. Ketentuan ini disesuaikan dengan durasi tahun ajaran yang lebih singkat bagi siswa di tingkat akhir.

Adapun Penerima bantuan PIP meliputi:
  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah atau panti sosial.
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam, putus sekolah (drop out), atau berasal dari keluarga dengan kondisi khusus seperti korban PHK, tinggal di daerah konflik, atau memiliki saudara lebih dari tiga orang.
  • Peserta didik di lembaga kursus dan pendidikan nonformal lainnya

Kini proses pengecekan nama penerima bantuan PIP 2025 semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Cukup dengan HP dan koneksi internet, siswa atau orang tua bisa mengeceknya melalui situs resmi PIP kemendikdasmen Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka browser dan kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Klik tombol Cari, lalu tunggu hasil pencarian muncul.
  • Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap termasuk status pencairan dan nama bank penyalur.
 

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP

Siswa yang telah menerima ATM PIP dapat langsung melakukan penarikan melalui gerai ATM bank penyalur. Namun, bagi yang belum memiliki ATM, pencairan dilakukan melalui teller bank penyalur terdekat dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:
  • Kartu Identitas (KTP atau Kartu Pelajar).
  • Surat keterangan dari sekolah.
  • Buku tabungan atau surat keterangan penerima PIP (jika sudah tersedia).

Petugas bank akan memfasilitasi proses pencairan dana. Uang tersebut dapat langsung diambil atau disimpan di rekening tabungan sesuai kebutuhan siswa.

Lebih lanjut Kemendikbud mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkaitan dengan PIP. Berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
  • Proses pengajuan maupun pencairan PIP sepenuhnya gratis. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan PIP dengan meminta sejumlah uang.
  • Pastikan selalu memperoleh informasi melalui situs resmi atau dengan menanyakannya langsung kepada pihak sekolah.

Sementara itu, untuk siswa yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
  • Pastikan data di sekolah telah dimasukkan dan diperbarui dalam sistem Dapodik.
  • Segera beritahu wali kelas atau operator sekolah jika terjadi perubahan pada kondisi sosial ekonomi keluarga.
  • Ajukan permohonan atau usulan kepada sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Makna Ikrar Santri dan Resolusi Jihad yang Dibacakan Setiap Peringatan Hari Santri Nasional

BERIKUTNYA

Festival Musikal Indonesia Hadir Lagi November 2025, 12 Pertunjukan Siap Digelar di TIM Cikini

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga