Jangan Sembarangan Pasang Strobo: Ketahui Aturan, Fungsi, dan Sanksinya
22 September 2025 |
15:47 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi kerap terlihat di jalan raya. Saat lalu lintas padat, sejumlah pemilik mobil menyalakan aksesoris ini untuk menimbulkan kesan sebagai kendaraan pejabat atau aparat, dengan tujuan memperoleh prioritas dan tiba lebih cepat.
Selain menimbulkan kebisingan, tindakan ini juga berisiko membahayakan pengendara lain karena cahaya strobo yang menyilaukan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi di depan maupun yang melintas dari arah berlawanan.
Baca juga: Ternyata Banyak, Ini Dia Jenis-jenis Lampu Mobil
Pada dasarnya penggunaan lampu strobo pada kendaraan sipil dan pejabat negara di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendaraan pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan strobo.
Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, beberapa kendaraan dan pengguna jalan memiliki hak utama serta berhak didahulukan, antara lain:
Setiap kendaraan dengan hak utama diwajibkan dikawal polisi menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene. Pasal 59 UU LLAJ juga mengatur penggunaan warna lampu rotator, di mana warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian.
Warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, mobil jenazah, dan kendaraan rescue, sedangkan lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, perawatan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus.
Meskipun pejabat negara berhak menggunakan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan sirene dan strobo, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
“Kami menghentikan sementara suara-suara tersebut sambil melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, tetapi penggunaan sirene dan strobo sedang dievaluasi. Jika tidak bersifat prioritas, sebaiknya tidak dinyalakan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas. Langkah evaluasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait terganggunya kenyamanan akibat suara sirene dan cahaya strobo. Fenomena gerakan stop “tot tot wuk wuk” yang ramai di media sosial menjadi salah satu latar belakang kebijakan ini.
“Kalau pun digunakan, sirene hanya untuk keperluan khusus, tidak sembarangan. Saat ini sifatnya imbauan agar tidak digunakan kecuali memang mendesak,” tambahnya.
Menggunakan lampu strobo tanpa izin atau untuk tujuan yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan sesuai peruntukkannya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Selain menimbulkan kebisingan, tindakan ini juga berisiko membahayakan pengendara lain karena cahaya strobo yang menyilaukan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi di depan maupun yang melintas dari arah berlawanan.
Baca juga: Ternyata Banyak, Ini Dia Jenis-jenis Lampu Mobil
Pada dasarnya penggunaan lampu strobo pada kendaraan sipil dan pejabat negara di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendaraan pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan strobo.
Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, beberapa kendaraan dan pengguna jalan memiliki hak utama serta berhak didahulukan, antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut pasien
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Setiap kendaraan dengan hak utama diwajibkan dikawal polisi menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene. Pasal 59 UU LLAJ juga mengatur penggunaan warna lampu rotator, di mana warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian.
Warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, mobil jenazah, dan kendaraan rescue, sedangkan lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, perawatan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus.
Meskipun pejabat negara berhak menggunakan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan sirene dan strobo, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Larangan Penggunaan Strobo
Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan perangkat tersebut. Korlantas Polri telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada mobil patwal untuk pengawalan pejabat.“Kami menghentikan sementara suara-suara tersebut sambil melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, tetapi penggunaan sirene dan strobo sedang dievaluasi. Jika tidak bersifat prioritas, sebaiknya tidak dinyalakan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas. Langkah evaluasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait terganggunya kenyamanan akibat suara sirene dan cahaya strobo. Fenomena gerakan stop “tot tot wuk wuk” yang ramai di media sosial menjadi salah satu latar belakang kebijakan ini.
“Kalau pun digunakan, sirene hanya untuk keperluan khusus, tidak sembarangan. Saat ini sifatnya imbauan agar tidak digunakan kecuali memang mendesak,” tambahnya.
Menggunakan lampu strobo tanpa izin atau untuk tujuan yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan sesuai peruntukkannya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.