Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi
11 September 2025 |
14:30 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah diurus melalui layanan digital yang disediakan Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat tak perlu lagi antre lama di kantor polisi, cukup dengan mendaftar lewat aplikasi Super Apps Presisi yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.
Untuk mengajukan SKCK secara online, pemohon terlebih dahulu perlu membuat akun di aplikasi tersebut dengan mengisi data identitas sesuai KTP. Setelah itu, pengguna dapat memilih menu SKCK dan melengkapi formulir elektronik, mulai dari data pribadi, alamat domisili, hingga keperluan penggunaan SKCK. Sejumlah dokumen juga wajib diunggah, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online Gratis
Setelah proses pengisian data selesai, pemohon akan mendapatkan instruksi pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30 ribu melalui sistem virtual account. Data yang sudah masuk kemudian diverifikasi oleh kepolisian sebelum SKCK dapat diterbitkan.
Meski seluruh pendaftaran dilakukan secara digital, pengambilan dokumen fisik SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi sesuai domisili, dengan membawa dokumen asli serta bukti pendaftaran.
Layanan daring ini dibuat untuk memudahkan masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan. SKCK sendiri memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan, misalnya untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau keperluan administrasi lainnya.
Untuk mengajukan SKCK secara online, pemohon terlebih dahulu perlu membuat akun di aplikasi tersebut dengan mengisi data identitas sesuai KTP. Setelah itu, pengguna dapat memilih menu SKCK dan melengkapi formulir elektronik, mulai dari data pribadi, alamat domisili, hingga keperluan penggunaan SKCK. Sejumlah dokumen juga wajib diunggah, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online Gratis
Setelah proses pengisian data selesai, pemohon akan mendapatkan instruksi pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30 ribu melalui sistem virtual account. Data yang sudah masuk kemudian diverifikasi oleh kepolisian sebelum SKCK dapat diterbitkan.
Meski seluruh pendaftaran dilakukan secara digital, pengambilan dokumen fisik SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi sesuai domisili, dengan membawa dokumen asli serta bukti pendaftaran.
Layanan daring ini dibuat untuk memudahkan masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan. SKCK sendiri memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan, misalnya untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau keperluan administrasi lainnya.
Cara Membuat SKCK Online
- Cari dan pasang aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP, atau login jika sudah memiliki akun.
- Setelah masuk aplikasi, pilih layanan SKCK lalu Ajukan SKCK.
- Lengkapi data diri, alamat, keperluan SKCK, riwayat pendidikan, serta data keluarga sesuai permintaan sistem.
- Upload dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran/ijazah, serta pas foto ukuran 4×6 berlatar merah.
- Ikuti instruksi pembayaran melalui virtual account bank yang tersedia. Biaya resmi SKCK adalah Rp30.000.
- Pihak kepolisian akan memeriksa data dan dokumen yang kamu kirim melalui aplikasi.
- Datangi kantor polisi sesuai domisili (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa dokumen asli, bukti pembayaran, dan bukti pendaftaran untuk mengambil SKCK.
Persyaratan membuat SKCK online
- Fotokopi KTP dan bawa KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran / ijazah / surat nikah
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah
- Bagi WNA, tambahan dokumen: fotokopi paspor, izin tinggal tetap (KITAP), surat sponsor dari perusahaan/instansi, dan KTP serta KK penjamin
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.