Ilustrasi. (Sumber gambar: Freepik/Rawpixel.com)

Belum Ada Perlindungan Seragam, Transfer Data WNI ke AS Tuai Kekhawatiran

28 July 2025   |   08:34 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Risiko kejahatan siber bisa saja mengintai seiring rencana transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Adapun klausul transfer data pribadi tertuang dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Executive Director Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan jika semua data pribadi ditransfer ke AS, Indonesia tidak lagi memiliki kedaulatan sebagai negara di era digital. Kalaupun hanya data perdagangan, risiko penyalahgunaan data bisa saja merambah ke e-commerce, e-health, ride hailing, hingga e-banking. 

Baca juga: Risiko Data Pribadi Ditransfer Ke AS, Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Ini

“Jangan menggadaikan negara ini dengan data yang sifatnya priceless dengan hanya bea masuk yang ternyata juga tinggi 19%,” tegasnya kepada Hypeabis.id belum lama ini.

Selain itu, data keuangan dan perbankan menurutnya juga bisa diincar. “Data QRIS akan disedot. Siapa dan berapa rekeningnya akan diketahui,” sebut Heru.

Soal nantinya akan ada protokol keamanan terkait pemindahan data pribadi ini, menurutnya hal tersebut belum bisa menjadi jaminan. Berkaca pada pengalaman, Amerika Serikat terbilang kerap ngeyel memenuhi ketentuan yang telah disepakati. Pemerintah Negeri Paman Sam selalu membuat peraturannya sendiri. 

Dia mencontohkan masalah iPhone 16 yang sebelumnya dilarang masuk Indonesia karena Apple tidak memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berbeda dengan vendor ponsel lainnya yang dikenakan kewajiban TKDN dan membuat pabrik di Indonesia

“Sehingga, potensi tidak dipenuhinya aturan Indonesia besar sekali. Nanti mereka beralasan kalau nggak mau ikut cara mereka ya batal kesepakatannya,” tuturnya.

Bila memang kesepakatan transfer data tidak bisa dihindarkan, dia berharap agar pemerintah bisa memastikan AS mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kemudian, tingkat keamanan dan pelindungan data pribadi di AS minimal setara atau bahwa lebih kuat dari Indonesia. 

Satu lagi yang paling penting, karena menyangkut data pribadi rakyat Indonesia, Heru menegaskan agar pemerintah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari seluruh rakyat Indonesia.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai kerja sama transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka babak baru dalam relasi ekonomi digital kedua negara. Di satu sisi, hal ini dapat memberikan peluang besar bagi pertumbuhan sektor teknologi, kemudahan integrasi layanan lintas batas, dan peningkatan arus investasi digital. 

Kendati demikian, di sisi lain, kerja sama ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, terutama karena AS hingga kini belum memiliki undang-undang federal yang secara komprehensif mengatur perlindungan data pribadi.

Ketiadaan satu kerangka hukum nasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa menurutnya membuat jaminan perlindungan atas data yang ditransfer ke wilayah hukum AS menjadi ambigu, tergantung pada yurisdiksi masing-masing negara bagian dan kebijakan perusahaan.

Sementara itu, di dalam negeri, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasi dari undang-undang ini belum sepenuhnya siap. Salah satu hambatan utamanya adalah belum tersusunnya aturan teknis pelaksanaan yang mengatur prosedur, standar, dan mekanisme pengawasan atas transfer data lintas negara. 
 

Kedaulatan Digital

Selain itu, Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi sebagai otoritas utama yang seharusnya berwenang memberikan persetujuan atas proses transfer tersebut juga belum terbentuk secara fungsional. Dalam kondisi ini, Pratama menyebut masyarakat tentu memiliki alasan yang sah untuk meragukan jaminan keamanan data mereka ketika ditransfer ke luar negeri. “Apalagi ke negara dengan standar perlindungan data yang belum seragam secara nasional,” jelasnya.

Keraguan publik ini menurutnya bukan tanpa dasar. Pratama menerangkan terdapat risiko nyata yang bisa terjadi, seperti penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, pelanggaran privasi oleh korporasi atau institusi asing, hingga potensi akses oleh lembaga intelijen tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas. 

Di luar aspek teknis, ada pula kekhawatiran soal eksploitasi data secara ekonomi, di mana data warga negara berkembang dipanen, dianalisis, dan dimonetisasi oleh perusahaan global tanpa pembagian keuntungan yang adil. 

Lebih jauh, ketika data pribadi digunakan untuk membangun model kecerdasan buatan atau algoritma prediktif, maka peran data tersebut menjadi semakin strategis dan berpotensi memengaruhi kebijakan publik, opini masyarakat, bahkan stabilitas sosial.

Lantas apa urgensi yang melandasi transfer data ini? Pratama menyampaikan, dalam praktiknya, data dipindahkan ke luar negeri untuk mendukung berbagai layanan digital yang digunakan masyarakat sehari-hari, seperti media sosial, layanan cloud, sistem pembayaran internasional, hingga pemrosesan big data untuk analitik bisnis. Namun, urgensi ini katanya tetap tidak boleh menjadi pembenaran mutlak untuk mengabaikan aspek perlindungan hak individu atas data pribadinya. 

Negara, lanjut Pratama, harus tetap memegang prinsip kehati-hatian dan memastikan bahwa perlindungan terhadap warganya tetap menjadi prioritas utama. “Tidak hanya demi melindungi kepentingan privat, tetapi juga menjaga kedaulatan digital nasional di tengah kompetisi geopolitik global yang semakin sengit,” imbaunya.

SEBELUMNYA

Trending di Netflix, Simak 5 Fakta Menarik Film A Normal Woman

BERIKUTNYA

Tren Outdoor Playground Melejit, Balik Modal Bisa Kurang dari Setahun

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: