Meutya Bantah Pemerintah Akan Batasi Fitur Call & Video di WhatsApp
20 July 2025 |
15:23 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah adanya rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP). Adapun kategori layanan tersebut termasuk fitur call dan video yang tersedia di aplikasi WhatsApp, Instagram, Telegram, dan sejenisnya.
Bantahan Meutya disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat usai isu ini mencuat.“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya, dikutip Hypeabis.id, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Aplikasi WhatsApp Resmi Hadir di iPad Setelah 15 Tahun
Adapun informasi yang benar kata Meutya, Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan. Usulan ini disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Kendati demikian, Meutya menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian. “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat,” sebutnya.
Dia pun sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital disebut tetap fokus pada agenda prioritas nasional.
Agenda tersebut antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infratruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan dalam sebuah diskusi menyampaikan adanya wacana untuk membuat aturan yang membatasi layanan aplikasi yang mengusung teknologi VoIP.
Menurutnya, pembatasan ini sudah diterapkan di Uni Emirat Arab. Di sana, pemerintah membatasi fitur WhatsApp Call dan video call. Regulasi yang direncanakan katanya juga menyasar layanan panggilan dan video di platform serupa, seperti Instagram.
Dengan adanya pembatasan, diharapkan agar antara penyedia OTT dan operator seluler saling menguntungkan. Akan tetapi, rencana ini katanya masih dalam tahap awal pembahasan.
Mengutip laman Telkomsel, VoIP adalah teknologi yang memungkinkan pengguna ponsel pintar melakukan panggilan suara melalui jaringan internet, bukan jalur telepon biasa. VoIP memungkinkan pengguna smartphone menelepon dengan biaya jauh lebih rendah, bahkan gratis jika panggilan dilakukan sesama pengguna aplikasi VoIP tertentu.
Selain itu, VoIP mendukung fitur konferensi suara hingga video call, yang sangat membantu dalam kegiatan bisnis, seperti rapat online atau diskusi tim jarak jauh. Beberapa layanan VoIP juga menyediakan fitur pengiriman pesan teks layaknya aplikasi chatting.
Untuk perusahaan, VoIP dapat diintegrasikan dengan aplikasi CRM atau perangkat lunak lainnya, sehingga meningkatkan produktivitas tim.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Bantahan Meutya disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat usai isu ini mencuat.“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya, dikutip Hypeabis.id, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Aplikasi WhatsApp Resmi Hadir di iPad Setelah 15 Tahun
Adapun informasi yang benar kata Meutya, Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan. Usulan ini disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Kendati demikian, Meutya menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian. “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat,” sebutnya.
Dia pun sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital disebut tetap fokus pada agenda prioritas nasional.
Agenda tersebut antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infratruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan dalam sebuah diskusi menyampaikan adanya wacana untuk membuat aturan yang membatasi layanan aplikasi yang mengusung teknologi VoIP.
Menurutnya, pembatasan ini sudah diterapkan di Uni Emirat Arab. Di sana, pemerintah membatasi fitur WhatsApp Call dan video call. Regulasi yang direncanakan katanya juga menyasar layanan panggilan dan video di platform serupa, seperti Instagram.
Dengan adanya pembatasan, diharapkan agar antara penyedia OTT dan operator seluler saling menguntungkan. Akan tetapi, rencana ini katanya masih dalam tahap awal pembahasan.
Apa itu VoIP?
Mengutip laman Telkomsel, VoIP adalah teknologi yang memungkinkan pengguna ponsel pintar melakukan panggilan suara melalui jaringan internet, bukan jalur telepon biasa. VoIP memungkinkan pengguna smartphone menelepon dengan biaya jauh lebih rendah, bahkan gratis jika panggilan dilakukan sesama pengguna aplikasi VoIP tertentu.Selain itu, VoIP mendukung fitur konferensi suara hingga video call, yang sangat membantu dalam kegiatan bisnis, seperti rapat online atau diskusi tim jarak jauh. Beberapa layanan VoIP juga menyediakan fitur pengiriman pesan teks layaknya aplikasi chatting.
Untuk perusahaan, VoIP dapat diintegrasikan dengan aplikasi CRM atau perangkat lunak lainnya, sehingga meningkatkan produktivitas tim.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.