Syarat dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah yang Cair Mulai 5 Juni 2025
04 June 2025 |
07:49 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer, sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat. Rencananya, BSU ini akan mulai disalurkan pada 5 Juni hingga Juli 2025.
BSU sendiri merupakan program bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer.
Baca juga: MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta
Besaran BSU yang diterima setiap orang adalah Rp300.000. Nominal ini merupakan gabungan dari bantuan upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyalurannya akan dilakukan sekaligus, yaitu langsung sebesar Rp300.000 saat pencairan pertama.
BSU akan dicairkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dan akurat mengenai BSU Bantuan Subsidi Upah 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun Program BSU diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit, serta untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
1. Melalui Situs Kemnaker
Selanjutnya akan ada tiga status pencarian yang muncul, sebagai berikut:
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
BSU sendiri merupakan program bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer.
Baca juga: MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta
Besaran BSU yang diterima setiap orang adalah Rp300.000. Nominal ini merupakan gabungan dari bantuan upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyalurannya akan dilakukan sekaligus, yaitu langsung sebesar Rp300.000 saat pencairan pertama.
BSU akan dicairkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dan akurat mengenai BSU Bantuan Subsidi Upah 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun Program BSU diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit, serta untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Agar penyaluran BSU 2025 tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Persyaratan tersebut meliputi:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) setempat.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Pendaftaran calon penerima BSU hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pekerja dapat memeriksa statusnya di laman BPJS Ketenagakerjaan dan kemnaker. Berikut langkah-langkahnya1. Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
- Setelah berhasil mendaftar atau jika sudah memiliki akun, lakukan login
- Lengkapi profil data diri
- Periksa notifikasi pada dashboard untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025
Selanjutnya akan ada tiga status pencarian yang muncul, sebagai berikut:
- Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya pada kolom yang tersedia.
- Status kepesertaan akan ditampilkan, termasuk informasi apakah telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.