BSU 2025 sudah mulai cair. (Sumber gambar: Mufid Majnun/Unsplash)

BSU 2025 Sebesar Rp600.000 Cair, Simak Syarat & Cara Cek Pencairannya

25 June 2025   |   07:54 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subisidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada para pekerja/buruh dengan gaji rendah. BSU 2025 ditargetkan bakal disalurkan kepada 17 juta pekerja/buruh yang dicairkan dalam beberapa tahap.
 
Berdasarkan laporan Kemnaker, untuk tahap 1, jumlah penerima BSU akan mencapai 3,69 juta orang. Adapun, per 24 Juni 2025, BSU senilai Rp600.000 telah disalurkan kepada 2,45 juta orang yang telah memenuhi syarat. Sementara sisanya atau sekitar 1,24 juta penerima sedang dalam proses penyaluran.
 
"BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per pekerja atau buruh, yang diberikan untuk 2 bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh pekerja atau buruh sebesar Rp600.000," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers BSU di Jakarta, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Instagram @kemnaker.
Sementara itu, untuk penyaluran BSU tahap 2, Kemnaker telah menerima data sebanyak 4,5 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut sudah dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker. 
 
Adapun, BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)dan Bank BSI untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
 
Kemnaker sebelumnya menyebut bahwa masyarakat tidak perlu mendaftar untuk bisa mendapat BSU 2025. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat.
 
Melalui Instagram @kemnaker, Kemnaker menyebut bahwa bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat.  “BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker. 
 
Namun, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang ada sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan BSU berdasarkan data yang masuk dan valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Adapun, syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut adalah syarat dan cek pencairan BSU.
 
Syarat Penerima BSU 2025
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2025, BSU merupakan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang bertujuan untuk menjaga daya beli guna mendorong pertumbuhan ekonomi. BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp600.000.
 
Pekerja/buruh yang menerima BSU pun harus memenuhi syarat sebagai berikut.
 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025;
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan;
  • Tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Cara Cek Pencairan BSU 2025
Untuk melakukan pengecekan berkala status verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, pekerja bisa mengakses di laman yang disediakan, berikut tahapan cek BSU dengan NIK 2025: 
 
  1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
  3. Klik "Lanjutkan"
  4. Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.
Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek BSU dengan NIK 2025 juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:
 
  1. Unduh dan buka aplikasi JMO
  2. Login dengan akun terdaftar
  3. Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
  4. Buka aplikasi JMO
  5. Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  6. Klik tombol "Klik Disini"
  7. Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif 
  8. Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
  9. Sementara untuk proses pengecekan status penerima yang sudah diproses di Kemnaker, pekerja bisa mengeceknya di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
 

SEBELUMNYA

5 Lagu Paling Sering Diputar di Spotify Minggu Ini: Ordinary hingga Birds Of Feather

BERIKUTNYA

Jadwal & Rangkaian Acara Kirab Pusaka Malam 1 Suro 2025 di Pura Mangkunegaran

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga