Ilustrasi siaran radio (dok: Unsplash/Fringer Cat)

Hari Radio Nasional & Inovasi Bertahan pada Era Digital

11 September 2021   |   15:25 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Setiap tahunnya, 11 September diperingati sebagai Hari Radio Nasional. Peringatan tersebut menjadi momentum refleksi bagaimana prospek industri penyiaran radio di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meluasnya penggunaan internet.

Seperti diketahui, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, pamor radio mulai meredup. Bahkan, tak sedikit pula yang khawatir industri radio akan gulung tikar atau menghilang pada masa depan.

Tentunya kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Platform digital yang penggunaannya makin meluas berhasil menggerus pendapatan industri radio dari iklan.

Selain itu, hadirnya platform digital berbasis suara seperti halnya platform streaming musik dan siniar (podcast) sangat mungkin menggerus jumlah pendengar radio. Tidak adanya regulasi yang mengatur platform tersebut juga menjadi persoalan tersendiri bagi industri radio.

Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq menilai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, beleid yang dikeluarkan nyaris dua dekade lalu itu sudah usang atau tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini.

Menurutnya, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini memunculkan persaingan tidak sehat yang merugikan lembaga penyiaran konvensional, termasuk di antaranya adalah pelaku usaha siaran radio swasta.

“Kalau kita enggak punya regulasi yang baik dikhawatirkan industri penyiaran kita kesulitan bertahan di tengah disrupsi digital. Persaingan saat ini bukan lagi antarlembaga penyiaran atau atau antarperusahaan radio. Kita bersama-sama bersaing melawan platform media digital yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah,” katanya kepada Hypeabis.id belum lama ini.

Rafiq menjelaskan persaingan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital dikatakan tidak seimbang lantaran platform media digital selama ini bebaskan dari sejumlah tanggung jawab seperti yang berlaku pada radio maupun televisi konvensional.

Selain bebas dari kewajiban membayar pajak, konten yang dipublikasikan oleh platform digital sama sekali tidak diatur muatannya.

“Ring tinjunya saat ini tidak adil. Bahkan, waktu KPI mengeluarkan aturan pembatasan 42 lagu di radio itu dimanfaatkan oleh platform streaming untuk promosi secara terang-terangan, Mereka menyatakan bahwa lagu-lagu tersebut bebas mereka putar kapan saja tanpa perlu menunggu malam hari seperti di radio. Kita mau tidak mau tunduk [ke KPI], mereka [platform streaming] tentu saja tidak,” ungkapnya.

Sebagai catatan, belum lama ini KPI mengeluarkan aturan pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio sebelum pukul 22.00. Aturan itu diberlakukan karena lagu-lagu yang masuk dalam daftar mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.

Di sisi lain, Rafiq optimistis radio tidak akan ditinggalkan begitu saja oleh para pendengarnya walaupun platform media digital baru terus bermunculan. Pasalnya, radio punya karakteristik tersendiri yang tidak dimiliki oleh platform media lainnya.

Seperti diketahui, pada era 1990-an banyak orang mengira kalau usia siaran radio tidak akan panjang karena munculnya berbagai media massa baru, seperti televisi dan media online. Tetapi nyatanya tidak demikian, siaran radio masih bisa bertahan hingga era digital seperti saat ini.

Namun, bukan berarti pelaku industri siaran radio tak perlu melakukan apa-apa. Inovasi juga tetap dibutuhkan agar jumlah pendengar bisa terus bertambah lewat jangkauan yang lebih luas.

Tidak bisa dimungkiri, siaran radio, khususnya untuk gelombang frekuensi modulasi (frequency modulation/FM) punya kelemahan berupa jangkauan yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memperluas jangkauan, PRSSNI mendorong seluruh anggotanya untuk bersiaran di internet atau live streaming.

“Saat ini tentunya didorong untuk menjalankan siaran streaming di internet karena jangkauan tak terbatas dan kualitas suara tak berubah-ubah seperti halnya siaran analog. Tentu saja perlu inovasi-inovasi lainnya seperti program yang baru, meningkatkan interaksi dengan pendengar lewat berbagai platform termasuk media sosial, dan promosi yang lebih gencar,” tutupnya.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Cole Haan Rilis Koleksi Musim Gugur 2021 Berdesain Stylish & Praktis

BERIKUTNYA

Mau Dekorasi Rumah Tema Monokrom? Coba 6 Tips Ini

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: