Jadwal & Ketentuan Pencairan THR untuk PNS dan Karyawan Swasta
17 February 2025 |
10:36 WIB
Memasuki bulan Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang dinantikan oleh para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal dan ketentuan pencairan THR untuk memastikan kesejahteraan para pekerja terpenuhi sebelum hari raya tiba.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR 2025 yang diperkirakan dimulai pada pertengahan Maret, khususnya pada 17-20 Maret 2025.
Baca juga: 5 Cara Mengelola Dana THR Biar Enggak Habis Begitu Saja
Ketentuan mengenai pencairan THR telah diatur secara jelas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 untuk karyawan swasta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 untuk ASN.
Berdasarkan informasi tersebut, pencairan THR 2025 akan dilakukan sebelum Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Pemerintah telah menetapkan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya, yaitu antara 17 hingga 20 Maret 2025.
Sementara untuk karyawan swasta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Dengan demikian, pencairan THR bagi pekerja swasta diperkirakan dilakukan sekitar 24 Maret 2025.
Terdapat beberapa kriteria yang menentukan siapa saja yang berhak menerima THR. Pada sektor pemerintahan, penerima THR mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), calon PNS (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara. Bahkan pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pada sektor swasta, ketentuan penerima THR diatur dalam Permenaker No.6/2016. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. Ketepatan waktu pembayaran THR juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
Pemberian THR yang tepat waktu juga membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan lebih baik. Seperti yang diketahui, daya beli masyarakat meningkat menjelang hari raya. Pada sektor ritel, makanan dan minuman, serta pariwisata diprediksi akan mengalami lonjakan permintaan. Hal ini tentunya akan membantu menggerakkan roda perekonomian
Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Baca juga: Kiat Kelola THR Sebagai Investasi untuk Membeli Rumah Idaman
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR 2025 yang diperkirakan dimulai pada pertengahan Maret, khususnya pada 17-20 Maret 2025.
Baca juga: 5 Cara Mengelola Dana THR Biar Enggak Habis Begitu Saja
Ketentuan mengenai pencairan THR telah diatur secara jelas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 untuk karyawan swasta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 untuk ASN.
Berdasarkan informasi tersebut, pencairan THR 2025 akan dilakukan sebelum Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Pemerintah telah menetapkan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya, yaitu antara 17 hingga 20 Maret 2025.
Sementara untuk karyawan swasta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Dengan demikian, pencairan THR bagi pekerja swasta diperkirakan dilakukan sekitar 24 Maret 2025.
Terdapat beberapa kriteria yang menentukan siapa saja yang berhak menerima THR. Pada sektor pemerintahan, penerima THR mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), calon PNS (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara. Bahkan pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pada sektor swasta, ketentuan penerima THR diatur dalam Permenaker No.6/2016. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan gaji.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. Ketepatan waktu pembayaran THR juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
Pemberian THR yang tepat waktu juga membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan lebih baik. Seperti yang diketahui, daya beli masyarakat meningkat menjelang hari raya. Pada sektor ritel, makanan dan minuman, serta pariwisata diprediksi akan mengalami lonjakan permintaan. Hal ini tentunya akan membantu menggerakkan roda perekonomian
Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Baca juga: Kiat Kelola THR Sebagai Investasi untuk Membeli Rumah Idaman
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.