Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Formulanya
04 December 2024 |
20:07 WIB
Kabar bahagia untuk para pekerja atau buruh di Indonesia. Pasalnya, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Mininum 2025 yang mungkin berpengaruh besar bagi pendapatan Genhype yang sudah bekerja.
Pada beleid tersebut, pemerintah melalui Menaker menetapkan nilai kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai upah tahun lalu. Kenaikan dengan besaran serupa juga berlaku untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca juga: Cek Upah Minimum di 38 Provinsi dengan Asumsi Naik 6,5 Persen
Dalam regulasi yang ditandatangani Menaker Yassierli, kenaikan UMP 2025 didasarkan pada hitungan formula yakni UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Sementara kenaikan UMK 2025 mengacu pada formula, UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
Disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja.
Indeks tersebut turut memperhatikan terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten/kota. Tentu melihat kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsional utas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Selain UMP dan UMK, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur upah minimum sektoral yang ditetapkan gubernur. Disebutkan upah minimun sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja, berbeda dari sektor lainnya.
Upah minimum sektoral juga ditetapkan pada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Nilai upah minimum sektoral dinyatakan wajib lebih tinggi dari nilai upah UMP maupun UMK.
Yassierli melalui peraturan tersebut menegaskan bahwa UMP dan upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca juga: Kementan Tawarkan Gaji Rp10 Juta untuk Milenial yang Mau Jadi Petani, Cek Syaratnya
Seusai diumumkan, baik UMP, UMK, maupun upah minimum sektoral mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Bagi kabupaten/kota yang belum terdapat UMK, maka yang berlaku adalah UMP.
Bagi provinsi hasil pemekaran yang belum menetapkan UMP 2024 dan belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka UMP 2025 menggunakan UMP pada provinsi induk.
Editor: Fajar Sidik
Pada beleid tersebut, pemerintah melalui Menaker menetapkan nilai kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai upah tahun lalu. Kenaikan dengan besaran serupa juga berlaku untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca juga: Cek Upah Minimum di 38 Provinsi dengan Asumsi Naik 6,5 Persen
Dalam regulasi yang ditandatangani Menaker Yassierli, kenaikan UMP 2025 didasarkan pada hitungan formula yakni UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Sementara kenaikan UMK 2025 mengacu pada formula, UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.
Disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja.
Indeks tersebut turut memperhatikan terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten/kota. Tentu melihat kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsional utas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Selain UMP dan UMK, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur upah minimum sektoral yang ditetapkan gubernur. Disebutkan upah minimun sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja, berbeda dari sektor lainnya.
Upah minimum sektoral juga ditetapkan pada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Nilai upah minimum sektoral dinyatakan wajib lebih tinggi dari nilai upah UMP maupun UMK.
Yassierli melalui peraturan tersebut menegaskan bahwa UMP dan upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca juga: Kementan Tawarkan Gaji Rp10 Juta untuk Milenial yang Mau Jadi Petani, Cek Syaratnya
Seusai diumumkan, baik UMP, UMK, maupun upah minimum sektoral mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Bagi kabupaten/kota yang belum terdapat UMK, maka yang berlaku adalah UMP.
Bagi provinsi hasil pemekaran yang belum menetapkan UMP 2024 dan belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka UMP 2025 menggunakan UMP pada provinsi induk.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.