Desain Interior (Dok. Unsplash)

Perhatikan 4 Aspek Ini saat Memilih Jasa Desain Interior

12 September 2021   |   06:31 WIB
Image
Fajar Sidik Hypeabis.id

Jasa desain interior kerap kali dianggap mahal. Padahal, tarif jasa desain interior dewasa ini makin bersaing lantaran disesuaikan dengan kebutuhan dan selera pengguna jasa. Apalagi penyedia jasa desain interior kini makin banyak, dan mulai menyasar segmen hunian menengah bawah.
 
Ketua Badan Program Organisasi, Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII) Chairul Amal menjelaskan, ada banyak hal yang membuat tarif jasa desain interior sangat relatif dan tidak bisa disamaratakan. Beberapa faktor yang memengaruhinya antara lain:

1. Nilai waktu dan estetika
Nilai waktu, nilai keuangan, nilai estetika menjadi pertimbangan utama seseorang menggunakan jasa desain interior. Hal ini karena mereka ingin memercayakan penataan ruang tempat hidup kepada ahlinya agar memiliki efek positif dalam jangka panjang.

“Dengan pertimbangan ini sebenarnya biaya jasa desain interior lebih murah, dan berharga. Karena ini jasa profesional,” ungkap Chairul.

Menurutnya, kapasitas atau profesionalisme desainer interior ini bisa diukur dalam semua aspek perencanaan ruangan hingga menjadi hunian yang sangat nyaman.

Sebagai contoh, di tengah pandemi Covid-19 dengan kebijakan work from home, ada situasi perubahan tren tata letak kebutuhan dalam suatu ruangan. Ada perubahan gaya hidup dan pola kerja, yang sangat memengaruhi pula cara kerja desainer interior.
 
“Misalnya kalau bekerja di rumah, dia menyusunlah ruangan dan meja di ruang tamu, atau yang sebelumnya gudang disulap jadi ruang kerja. Namun karena ada anak, dia masih terganggu setiap bekerja, harus menata ulang lagi posisinya. Lalu ternyata posisi baru tidak bagus saat melakukan video conference. Detail-detail seperti ini yang tidak terpikirkan oleh yang tidak profesional sebagai desainer interior,” ungkapnya.
 
2. Filosofi warna dan pencahayaan
Beberapa keahlian dari desainer interior dalam mengerjakan tugas adalah menyesuaikan warna, memastikan pencahayaan ruangan yang cukup, menjaga tingkat suhu dan kelembapan ruangan yang baik, hingga mengukur daya listrik, sinyal, serta jaringan internet dalam satu ruangan.

Sejumlah keahlian inilah yang menurut Chairul mendorong pentingnya standar biaya jasa desain interior yang saat ini sudah ditetapkan oleh HDII.
 
“Jadi berdasarkan klasifikasi, ada perbedaan komisi dari sisi fungsi bangunan dan fungsi ruang. Misal komisi jasa interior rumah tinggal akan berbeda dengan perkantoran. Kantor juga berbeda dengan rumah ibadah, rumah sakit, mal, toko, dan sekolah,” ungkapnya.
 
3. Memiliki standar kerja dan pengerjaan
Dia membeberkan, dengan ragam paket jasa dalam satu layanan desain interior, wajar jika tarif yang dikenakan sangat dinamis.

Chairul mengambil contoh, untuk tarif rata-rata jasa sekitar Rp150 juta, tarif jasa tersebut dipotong untuk banyak biaya rancangan konsep desain, penyusunan SPK, desain pengolahan data, pengembangan desain, dokumen pelaksana gambar. Semua tahapan itu mempunyai potongan tarif masing-masing.
 
“Karena ada standar pengerjaan ini, kami juga punya standar kerja untuk desainer yang masih harus mengawasi pelaksanaan pembangunan secara berkala. Inilah membuat ada kesepakatan dalam asosiasi harga bisa disesuaikan antara desainer dan klien, namun tidak boleh jasa ini sampai gratis. Jadi tidak diizinkan kalau menggratiskan jasa desain. Dalam jasa ini juga dilarang berbohong,” paparnya.
 
Dia menyebut, jika anggota HDII tercatat atau diketahui melanggar aturan tersebut, desainer terkait akan langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh dewan kode etik HDII.

4. Sesuai kesepakatan
Chairul pun menambahkan, untuk aturan fee jasa interior, penambahan atau pengurangan fee diatur dari kesepakatan desainer dan klien. Jika terjadi pelanggaran atas kesepakatan, misalnya dengan mencuri rancangan desain interior, desainer bisa mengadukan ke pihak berwenang.
 
“Biasanya itu masuk ke pidana. Karena untuk masuk ke Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual. Karena sampai saat ini desainer interior tak punya payung hukum sendiri seperti halnya arsitek,” sambung Chairul. (Arsip Bisnis Weekly April 2020).


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

TWICE Bocorkan Lagu The Feels dalam Video Berdurasi 11 Detik

BERIKUTNYA

Balayage, Teknik Pewarnaan Rambut yang Lagi Kekinian

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: