Pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh (Sumber gambar: pexels/ Robert Lens)

Ini Aturan THR Bagi Genhype yang Baru Bekerja Kurang dari Setahun

20 March 2024   |   15:48 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Tunjangan hari raya atau yang kerap disingkat THR menjadi salah satu yang paling ditunggu oleh banyak karyawan perusahaan pada saat menjelang Lebaran. Bukan tanpa alasan, adanya tunjangan tersebut menjadi tambahan penghasilan dari gaji yang biasa diterima. 

Terkait ketentuan THR, Pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan beleid ini, dijelaskan bahwa THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh perusahaan kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Baca juga: Tren Gaji di Perusahaan Startup Menurun? Cek Faktanya

Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh terbagi dalam dua kategori. Pertama adalah pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. wajib mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 bulan upah utuh atau take home pay.

Kedua adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. Pengusaha wajib memberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan kerja harian lepas dan memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Aturan itu juga menuliskan THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan jika penetapan besaran nilainya lebih besar ketika mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berjalan.

Permenaker No. 6/2016 juga menyebutkan bahwa THR keagamaan dibayar sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh. Namun, THR dapat dibayar pada waktu lain sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha juga wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan itu juga menyebutkan pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak atas THR keagamaan.

Kemudian, beleid itu juga menyebutkan bahwa ketentuan 30 hari itu tidak berlaku terhadap karyawan yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.

Permenaker No.6/2016 mengatur denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada karyawannya jika lewat dari 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda itu juga tidak menghilangkan kewajban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada karyawan. Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada karyawan akan mendapatkan sanksi administratif.

Jadi, ketentuan itu jelas mengatur bahwa untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun akan mendapatkan THR penuh berupa satu bulan gaji. Namun, untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan dapat melihat gambaran dari simulasi kalkulasi berikut ini. 

Baca juga: Cara Hack Cicilan Biar Gaji Enggak Cuma Numpang Lewat

Simulasi THR karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun
- Rerata Gaji: Rp5 juta
 - Masa Kerja: 6 bulan
- Rumus perhitungan THR: Masa Kerja/12 X satu bulan upah
 6/12=0,5 X Rp5 juta maka THR yang diterima Rp2,5 juta.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Penuh Tantangan, Cek 3 Game Populer dengan Mekanisme Tersulit

BERIKUTNYA

Dari Timur Tengah Hingga China, Ini 6 Masjid Tertua di Dunia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: