Pelajar dan Tenaga Pengajar, Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Kuota Internet
06 August 2021 |
22:51 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbud Ristek) kembali memberikan bantuan kuota internet kepada pelajar dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia hingga November 2021. Bantuan kuota yang diberikan berupa kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dengan beberapa pengecualian.
Tentunya pengecualian tersebut dilakukan agar bantuan kuota data internet itu digunakan hanya untuk hal yang terkait dengan pembelajaran daring, alih-alih menikmati hiburan film di platform streaming atau bermain gim daring.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet tersebut, pelajar, mahasiswa, guru, maupun dosen harus melakukan pendaftaran ulang atau memperbarui datanya dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Kemdikbud Ristek memberikan batas waktu pendaftaran ulang atau pembaruan data sampai dengan 31 Agustus 2021.
Setelah pendaftaran ulang atau pembaruan data rampung, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada kuotadikti.kemdikbud.go.id atau ervalponsel.data.kemdikbud.go.id, berdasarkan jenjang pendidikan. Adapun, bantuan kuota akan disalurkan selama periode September-November 2021 pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Kuota data internet tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima di nomor ponsel dengan rincian sesuai situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ sebagai berikut:
Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Siswa PAUD akan mendapatkan 7 GB per bulan. Syaratnya adalah siswa penerima bantuan kuota internet ini sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orangtua, ataupun wali.
Siswa SD, SMP, dan SMA
Sementara, untuk siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) yang meliputi siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan. Sama seperti siswa PAUD, syarat penerima banyuan kuota internet ini adalah para siswa yang didaftarkan atau terdaftar di dalam Dapodik Dikdasmen dan memiliki nomor ponsel yang aktif dari orangtua, keluarga atau nama siswanya itu sendiri
Mahasiswa
Mahasiswa akan mendapatkan bantuan kota internet sebesar 15 GB per bulan. Syaratnya, mereka diharuskan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa akitf dan memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan. Mereka juga diminta untuk memiliki nomor ponsel aktif.
Guru
Bagi guru PAUD maupun Dikdasmen adakan diberikan bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan. Mereka wajib terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
Dosen akan menerima bantuan kouta internet sebanyak 15GB setiap bulannya Syaratnya, mereka wajib terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) serta memiliki nomor ponsel aktif.
Editor: Avicenna
Tentunya pengecualian tersebut dilakukan agar bantuan kuota data internet itu digunakan hanya untuk hal yang terkait dengan pembelajaran daring, alih-alih menikmati hiburan film di platform streaming atau bermain gim daring.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet tersebut, pelajar, mahasiswa, guru, maupun dosen harus melakukan pendaftaran ulang atau memperbarui datanya dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Kemdikbud Ristek memberikan batas waktu pendaftaran ulang atau pembaruan data sampai dengan 31 Agustus 2021.
Setelah pendaftaran ulang atau pembaruan data rampung, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada kuotadikti.kemdikbud.go.id atau ervalponsel.data.kemdikbud.go.id, berdasarkan jenjang pendidikan. Adapun, bantuan kuota akan disalurkan selama periode September-November 2021 pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Kuota data internet tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima di nomor ponsel dengan rincian sesuai situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ sebagai berikut:
Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Siswa PAUD akan mendapatkan 7 GB per bulan. Syaratnya adalah siswa penerima bantuan kuota internet ini sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orangtua, ataupun wali.
Siswa SD, SMP, dan SMA
Sementara, untuk siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) yang meliputi siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan. Sama seperti siswa PAUD, syarat penerima banyuan kuota internet ini adalah para siswa yang didaftarkan atau terdaftar di dalam Dapodik Dikdasmen dan memiliki nomor ponsel yang aktif dari orangtua, keluarga atau nama siswanya itu sendiri
Mahasiswa
Mahasiswa akan mendapatkan bantuan kota internet sebesar 15 GB per bulan. Syaratnya, mereka diharuskan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa akitf dan memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan. Mereka juga diminta untuk memiliki nomor ponsel aktif.
Guru
Bagi guru PAUD maupun Dikdasmen adakan diberikan bantuan kuota internet sebesar 12 GB per bulan. Mereka wajib terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
Dosen akan menerima bantuan kouta internet sebanyak 15GB setiap bulannya Syaratnya, mereka wajib terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) serta memiliki nomor ponsel aktif.
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.