Para petugas kesehatan di Rumah Oksigen Gotong Royong (Dok. Rumah Oksigen)

Wah, Rumah Oksigen Gotong Royong Bisa Diakses Lewat Halodoc

04 August 2021   |   23:25 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Rumah Oksigen Gotong Royong (ROGR) yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur akhirnya resmi beroperasi dan siap menerima pasien Covid-19 bergejala ringan mulai 2 Agustus 2021. Selain mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan, para pasien juga bisa mendapatkan pelayanan ROGR melalui aplikasi Halodoc.

CEO & Co-Founder Halodoc Jonathan Sudharta menuturkan bahwa melalui aplikasi Halodoc, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui ketersediaan tempat tidur karena data ketersediaan akan rutin diperbaharui delapan kali dalam sehari.

“Dengan kemudahan yang ditawarkan dalam membuat janji di ROGR melalui aplikasi Halodoc, kami berharap masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan akses oksigen yang dibutuhkan dengan keadaan lebih kondusif karena tidak perlu antre di lokasi,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Hypeabis.id, Rabu (4/8/2021).
 

Ketersediaan tempat tidur pasien di Rumah Oksigen Gotong Royong (Dok. Rumah Oksigen)

Ketersediaan tempat tidur pasien di Rumah Oksigen Gotong Royong (Dok. Rumah Oksigen)

Berdasarkan panduan yang tertera dalam infografis yang diterbitkan oleh Halodoc, dijelaskan sejumlah tahapan yang bisa dilakukan pasien yang membutuhkan layanan ROGR. Berikut panduan pendaftaran melalui aplikasi Halodoc.
  • Book appointment dan pilih tanggal serta waktu di aplikasi Halodoc
  • Appointment dikonfirmasi oleh aplikasi Halodoc
  • Pasien datang ke ROGR sesuai jadwal dengan membawa hasil PCR positif/swab antigen oleh tim Halodoc di ROGR
  • Pengecekan KTP dan verifikasi hasil PCR/Antigen oleh tim Halodoc di ROGR
  • Pengecekan kondisi kesehatan pasien oleh tenaga kesehatan
  • Bila memenuhi syarat, tim Halodoc akan menyelesaikan perjanjian kunjungan pasien di aplikasi Halodoc dan menjalani perawatan di ROGR
  • Bila pasien tidak memenuhi syarat, perjanjian kunjungan dibatalkan dan akan dirujuk ke RS sesuai dengan kriteria gejala
Adapun, untuk kategori pasien yang bisa mendapatkan ROGR di antaranya adalah WNI yang ditunjukkan dengan KTP/KIA, memiliki hasil tes PCR positif/swab antigen reaktif Covid-19, bergejala ringan dengan saturasi lebih dari 90 persen, dan tidak memiliki komorbid atau memiliki komorbid terkontrol.

Sementara itu, pasien yang telah memenuhi syarat menjalani perawatan ROGR diharuskan membawa pakaian dan perlengkapan pribadi, tidak diperbolehkan merokok atau membawa pemantik api yang bisa menyebabkan ledakan, harus membawa obat rutin bagi pasien dengan komorbid terkontrol, dan wajib selalu menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Siap Tampung 500 Pasien Covid-19. Rumah Oksigen Gotong Royong Resmi Dibuka

BERIKUTNYA

Jelang HUT RI, Garena Adakan Event Game Berhadiah Handphone hingga Macbook Air

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: