Ilustrasi berkendara saat mudik (Sumber gambar: Freepik)

Manajemen Istirahat Saat Mudik: Jangan Tunggu Lelah Baru Berhenti

20 April 2023   |   17:12 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Mengemudi saat mudik membutuhkan manajemen istirahat yang baik. Perjalanan dari tempat perantauan ke kampung halaman biasanya harus ditempuh berjam-jam lamanya. Belum lagi risiko macet yang sangat mungkin akan membuat waktu perjalanan lebih lama dari biasanya.

Menurut Instruktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) Sumantri, pengemudi yang akan melakukan mudik harus tetap menjaga fokusnya dengan baik selama perjalanan. Kesiapan fisik dan mental menjadi kunci agar perjalanan bisa tetap aman.

Di sisi lain, waktu istirahat juga harus diperhatikan. Jangan sampai memaksakan diri terus mengemudi dengan durasi yang panjang. Waktu istirahat juga harus diatur secara terjadwal. Pengemudi sangat tidak disarankan baru beristirahat ketika merasa lelah. Justru, saat belum lelah, pengemudi harus sudah istirahat.

Dalam Laporan Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), diketahui faktor manusia jadi salah satu penyebab terbesar terjadinya sebuah kecelakaan di jalan raya.

Manusia merupakan faktor penyebab kecelakaan yang paling dominan dari tahun 2019 hingga semester I tahun 2022. Oleh karena itu, kesiapan fisik dan manajemen perjalanan yang baik mesti benar-benar diterapkan.

Sumantri mewanti-wanti agar pemudik yang membawa kendaraan pribadi pada momen mudik agar mempersiapkan fisik dan mentalnya dengan baik. Khusus bagi pengendara, mereka harus memiliki durasi tidur yang cukup sehari sebelum perjalanan.

Selanjutnya, buatlah rencana perjalanan dengan baik. Tentukan di kota mana pemudik akan beristirahat dan makan. Namun, rencana ini bukan sesuatu yang tidak bisa diubah. Jika di jalan raya terjadi macet dan mengharuskan istirahat lebih dini sebelum sampai ke kota tertentu, tak ada salahnya dilakukan.
 

“Segera beristirahat setelah empat jam di dalam perjalanan. Beristirahatlah selama setengah jam hingga satu jam sebelum memulai berjalan kembali,” ungkap Sumantri kepada Hypeabis.id


Namun, kata Sumantri, jika kondisi jalanan sangat macet, sebaiknya istirahat dilakukan lebih sering. Sebab, macet sering kali membuat pengendara rawan stres. Sebaiknya, beristirahat setiap 2 jam sekali untuk kondisi khusus tersebut.

Sumantri mengatakan manajemen istirahat saat perjalanan panjang adalah hal yang sangat penting dilaksanakan. Saking pentingnya, pemerintah bahkan memasukkan rambu-rambu waktu istirahat tersebut ke dalam aturan undang-undang.

 

Ilustrasi istirahat tidur sebentar (Sumber foto: Freepik)

Ilustrasi istirahat tidur sebentar (Sumber foto: Freepik)


Dalam Undang-undang No.22/2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya Pasal 90, pengemudi disarankan selalu beristirahat setelah empat jam mengemudikan kendaraannya. Pengemudi bahkan disarankan hanya boleh beristirahat 2 kali saja per hari.

Artinya, pengemudi hanya boleh mengemudikan kendaraannya selama delapan jam per hari dengan dua kali istirahat. Jika setelah itu ingin melanjutkan berkendara, sebaiknya kendali kemudi diserahkan ke sopir kedua.

Namun, jika ada di dalam suatu kondisi khusus, pengemudi sebenarnya masih diperbolehkan lagi mengemudikan kendaraannya lagi selama empat jam ke depan. Syaratnya, durasi istirahatnya bertambah menjadi setidaknya satu jam.

Lalu, setelah total mengemudi selama 12 jam, pengemudi harus benar-benar beristirahat dan tidak boleh berjalan lagi. Jika perjalanan belum sampai, sebaiknya ditunda dan dilanjutkan pada esok hari.

Baca juga: Istirahat Berkualitas dengan Menghindari Makanan & Minuman yang Bikin Susah Tidur

Berikut poin lengkap aturan main berkendara pada Undang-undang No.22/2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya Pasal 90.

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.

(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Editor: M R Purboyo

SEBELUMNYA

Mudik Ke Solo? Yuk Kunjungi Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills

BERIKUTNYA

Rahasia Sophia Latjuba Tetap Awet Muda pada Usia 50-an

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: