Layanan PayPal sempat diblokir oleh pemerintah Indonesia. (Sumber gambar : Pexels/Brett Jordan)

Ramai Diprotes, Pemerintah Buka Sementara PayPal Untuk Masyarakat Migrasi Layanan

31 July 2022   |   17:38 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Like
Pemblokiran layanan PayPal yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (30/7/2022), menuai banyak protes dari warganet. Pasalnya, pemutusakn akses tersebut dinilai merugikan para pekerja di perusahaan asing, mengingat mereka mengandalkan platform tersebut sebagai alat pembayaran upah atau gaji.

Pertanyaan serupa dilontarkan selebritas sekaligus figur publik Deddy Corbuzier. Walaupun mengatakan tidak masalah dengan pemblokiran tersebut, tetapi dia mempertanyakan uangnya dan uang masyarakat yang tertahan di platform yang diblokir tersebut.

"Ini yang tanggung jawab siapa Pak? Nanti kami bayar pajak susah lho Pak kalau uangnya nyantol dimana-mana," ujar Deddy yang mempertanyakan hal ini kepada Menkominfo Johnny G Plate dalam video di akun Instagram-nya, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga : Berikut Daftar 10 PSE Lingkup Privat yang Diblokir oleh Kemenkominfo 

Menanggapi banyaknya protes atau keluhan dari masyarakat, Kemenkominfo akhirnya mencabut sementara pemblokiran PayPal pada besok, (1/8/2022). Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani menerangkan pembukaan akses PayPal hanya dilakukan sampai 5 Agustus 2022.

Langkah ini juga hanya dilakukan untuk memberikan kesempatan masyarakat agar bisa bermigrasi ke platform pembayaran lainnya, seperti bank di Indonesia yang mempunyai akses untuk pembayaran internasional. 

"Paling lamat jam 10.00 WIB sudah bisa diakses. 5 hari kerja sejak Senin tanggal 1 sampai 5 Agustus. Nah ini waktunya masyarakat mulai migrasi ke pembayaran lainnya, kan ada remittance," tutur Samuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/8/2022).

Sementara itu, pemutusan akses PayPal dilakukan Kominfo karena hingga 29 Juli 2022 perusahaan tersebut belum juga melakukan pendaftaran Sistem Elektronik (SE) sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku. 

Kementerian Kominfo memang dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: [email protected].

Selain PayPal, Kemenkominfo juga memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik privat yang belum mendaftar. Antara lain : Amazon, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, dan Orign.

Baca Juga : Penjelasan Lengkap & Tata Cara Pendaftaran Aturan PSE yang Lagi Ramai 
 

Apa Itu PayPal?

PayPal merupakan perusahaan layanan keuangan yang berbasis di California, Amerika Serikat. Alat pembayaran digital ini bersifat global karena dapat dilakukan lintas negara. Mereka menyediakan layanan jasa transfer dan transaksi pembelian barang secara online. 

Cukup menambahkan detail rekening bank, kartu kredit, atau kartu kredit, kalian sudah bisa bertransaksi membeli suatu barang, berkirim atau menerima uang secara daring dengan sesama pengguna. Platform ini bahkan menawarkan pengembalian dana penuh apabila barang atau uang tidak diterima pembeli.

Sistem pembayaran digital ini banyak digunakan UMKM hingga perusahaan besar di seluruh dunia. Dari laman resminya, PayPal tercatat digunakan di 200 lebih negara dengan 325 juta pemegang akun aktif. PayPal termasuk platform penyedia layanan keuangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi. 

Editor : Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Catat Tanggalnya! Ini 12 Jadwal Konser Lokal & Internasional di Indonesia Agustus 2022

BERIKUTNYA

Ragam Aksesori Penunjang Smartphone yang Wajib Dimiliki 

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: