sumber gambar : KAI

Masa Libur Telah Usai, Aturan Naik KA Kembali Lagi

03 January 2022   |   22:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Masa libur Natal dan Tahun Baru telah usai. Bagi Genhype yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh, mulai hari ini, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. "Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," katanya. 

Bagi pelanggan kereta api jarak jauh, pelanggan di atas 12 tahun wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, pelanggan dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan juga harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. Sementara untuk pelanggan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Pada masa Libur Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021 - 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari. Jumlah tersebut mencapai 69?ri kapasitas yang disediakan oleh KAI, yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.

Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan - Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen - Malang pp), KA Malabar (Bandung - Malang pp), dan lainnya.

Joni mengatakan tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru ini.  KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.

"Kenaikan hanya 19% jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, dimana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujarnya.


Editor: Gita

SEBELUMNYA

Profil Desmond Tutu, Pejuang Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan di Afrika Selatan

BERIKUTNYA

Genhype, Tidak Ada Salahnya Mengenakan Pakaian yang Sama Berulang Kali!

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: