Ilustrasi jalan raya (dok: Unsplash/Karsten Würth)

Yuk Kenali Status Jalan di Indonesia dan Fungsi Pengelompokannya

10 November 2021   |   13:45 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Status jalan memang jarang sekali disebut oleh orang awam. Namun, pernahkah kalian menyadari mengapa setiap jalanan di Indonesia memiliki jumlah ruas jalur yang berbeda serta batas kecepatan minimal beragam? Belum lagi ada beberapa jalan yang diperbolehkan dilewati truk dan kendaraan besar, sementara jalanan lain tidak boleh. Ternyata ini semua tergantung pada status jalan tersebut.

Kalau statusnya beda, maka jenis kendaraan yang boleh melintas dan batas kecepatan yang disarankan pun akan berbeda. Setidaknya, ada tiga jenis status jalan yang ada di Indonesia. Yuk, kita sama-sama pelajari bersama tentang berbagai jenis status jalan di Indonesia lewat penjelasan di bawah ini.
 

1. Status jalan berdasarkan administrasi pemerintahan

Status jalan dapat dikelompokkan berdasarkan administrasi pemerintahan. Klasifikasi status jalan ini telah diatur dalam Undan-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, yang terdiri dari jalan desa, jalan kota, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional.

Seperti ini pengelompokan status jalan berdasarkan administrasi pemerintahan.

Jalan desa: jalanan kecil yang menghubungkan antar pemukiman warga desa atau antar kawasan lingkup pedesaan. 
 
Jalan kota: jalanan dalam area kota yang menjadi bagian jaringan jalan sekunder. Fungsinya sebagai penghubung antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan antar perumahan atau perkebunan, dan pusat pemukiman dalam kota. 
 
Jalan kabupaten: jalanan penghubung kabupaten dan kecamatan, kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, penghubung jalan antar kecamatan, antar pusat kegiatan dengan pusat kegiatan, serta jalan lokal maupun alternatif jalan provinsi dan nasional. 
 
Jalan provinsi: jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten. Bisa pula menjadi jalan penghubung antar kabupaten atau kota dan jalan strategis provinsi. 
 
Jalan nasional: status jalan nasional seringnya diberikan kepada jalan strategis nasional dan jalan tol. Jalan nasional menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. 

(Baca juga: Simak Penjelasan Arti dari Marka Jalan yang Berbeda-Beda, Jangan Salah Genhype)
 

2. Status jalan berdasarkan fungsi

Di samping status jalan berdasarkan administrasi pemerintahan, ada pula pengelompokan jalan berdasarkan fungsi pembuatannya. Berikut ini contohnya. 

Jalan lingkungan: ruas jalan umum untuk kendaraan dengan jarak tempuh dekat dan berkecepatan rendah. 
 
Jalan lokal: jalanan selebar lebih dari 5 meter untuk melayani kendaraan berjarak tempuh dekat berkecepatan lebih dari 40 km/jam.
 
Jalan kolektor: ruas jalan selebar lebih dari 7 meter untuk dilewati kendaraan dengan jarak tempuh sedang dan berjalan di kecepatan lebih dari 40 km/jam. Kapasitas jalan kolektor lumayan besar dengan lalu lintas rata-rata. Ada dua jenis jalan kolektor, yaitu jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
 
Jalan arteri: jalan arteri fungsinya menampung perjalanan angkutan utama dengan jarak tempuh jauh. Kecepatan yang diperbolehkan di jalan arteri mencapai 60 km/jam dan lebih. Karena lebar ruas jalannya bisa mencapai lebih dari 8 meter, maka kapasitas jalan arteri sangat besar dengan volume lalu lintas rata-rata. Jenis jalan arteri terbagi dua, yaitu jalan arteri primer dan sekunder.
 

3. Status jalan berdasarkan muatan sumbu

Terakhir, ada status jalan berdasarkan muatan sumbu kendaraan. Pengelompokan jalan ini dibagi menjadi kelas I, II, III A, III B, dan III C. Begini penjelasan masing-masing kelompok jalan berdasar muatan sumbu.

Kelas I: ruas jalan arteri yang boleh dilewati kendaraan bermotor, dengan ukuran muatan lebar tidak lebih dari 2500 mm, panjang kurang dari atau sama dengan 1800 mm, dan berat lebih dari 10 ton. 
 
Kelas II: jalan arteri untuk kendaraan dengan muatan lebar tidak lebih dari 2500 mm, panjang kurang dari dan sama dengan 1800 mm, serta berat maksimal barang yang diangkut adalah 10 ton. 
 
Kelas III A: jalan arteri dan kolektor untuk kendaraan bermuatan lebar kurang dari dan sama dengan 2500 mm, panjang tidak lebih dari 1800 mm, dan berat maksimal 8 ton. 
 
Kelas III B: jalan kolektor untuk kendaraan bermotor dengan muatan lebar tidak melebihi 2500 mm, panjang tidak lebih dari 1200 mm, dan berat maksimal muatannya adalah 8 ton. 

Kelas III C: jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan muatan lebar tidak lebih dari 2100 mm, panjang maksimal 900 mm, dan batas berat muatan 8 ton. 

Mengetahui status jalan di Indonesia sangatlah penting bagi seorang pengemudi mobil. Sebab, ketika Anda berkendara di ruas jalan dan ternyata jenis kendaraan tidak sesuai status jalanan tersebut, bisa-bisa kalian akan dikenakan tilang.

Selain itu para pengemudi juga harus memahami berbagai macam aturan di jalanan mulai dari marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Cerita di Balik Penjurian Festival Film Indonesia 2021

BERIKUTNYA

Mau Touring Sepeda Motor? Ini 11 Persiapan sebelum Berangkat

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: