PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan potongan sebesar 50 persen terhadap tarif jasa kebandarudaraan (Sumber gambar: Siaran pers PT Angkasa Pura Indonesia)

Tarif Pesawat Bakal Lebih Murah pada Momen Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026, Cek Rinciannya

22 October 2025   |   13:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Genhype yang hendak menikmati liburan Natal dan Tahun Baru bersiap, sebab tiket pesawat kemungkinan lebih ramah di kantong. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan potongan sebesar 50 persen terhadap tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun. 
 
Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi mengatakan, potongan berlaku untuk Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 37 bandara yang dikelola InJourney Airports.
 
Potongan tarif ini diberikan untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dan penerbangan tambahan (extra flight). Dengan begitu, penumpang bisa menikmati potongan harga jika membeli tiket mulai 22 Oktober 2025 untuk jadwal keberangkatan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
 
"PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. Karena itu, potongan sebesar 50 persen pada tarif tersebut akan berdampak langsung terhadap penurunan harga tiket," ujarnya dalam siaran pers pada Rabu (22/10/2025).  

Baca juga: 4 Rekomendasi Hotel untuk Liburan Berkesan dan Menyenangkan 2025
 
Selain potongan untuk penumpang, InJourney Airports juga memangkas 50 persen Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional di seluruh bandara kelolaannya. Potongan ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. 
 
Potongan sebesar 50 persen terhadap PJP4U diberikan oleh manajemen sebagai upaya memperkuat kolaborasi dengan maskapai. Perusahaan, ujarnya, mengedepankan operasional bandara berbasis ekosistem. 
 
Dia menambahkan, manajemen juga menyiagakan seluruh bandara selama 24 jam sesuai kebutuhan selama periode Natal dan Tahun Baru. Langkah ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan penumpang dan memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal.
 
Beberapa bandara yang menerapkan kebijakan ini antara lain Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Husein Sastranegara Bandung, Kertajati Majalengka, Halim Perdanakusuma Jakarta, Kualanamu Deli Serdang, dan Hang Nadim Batam. Selain itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, hingga Sentani Jayapura juga masuk dalam daftar.
 
Untuk diketahui, kebijakan pemangkasan tarif PJP2U dan PJP4U sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Baca juga: Ada 24 Tanggal Merah, Cek Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2026 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 
Editor:

SEBELUMNYA

5 Wisata Seru di PIK 2 Jakarta, dari Spot Santai sampai Wisata Alam

BERIKUTNYA

Dari Candaan Jadi Cuan: Dua Sahabat Sukses Lewat Brand Machu Picchu

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga