Setahun Pemerintah Prabowo-Gibran, JPPI: Arah Pendidikan Nasional Jauh dari Amanat Konstitusi
20 October 2025 |
19:32 WIB
Genap setahun Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjabat. Kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran dari berbagai sektor pun menjadi sorotan, tak terkecuali di bidang pendidikan. Berbagai kebijakan pemerintah di sektor pendidikan menuai catatan kritis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, arah pendidikan nasional semakin jauh dari amanat konstitusi. Alih-alih memperkuat akses, kualitas, dan keadilan pendidikan, kebijakan pemerintah justru menyeret pendidikan ke jalur populisme politik yang melanggar prinsip konstitusional, mengebiri hak warga negara, dan menegaskan ketimpangan sosial.
JPPI menyoroti setidaknya tiga masalah utama yang menjadi bukti bahwa arah pendidikan Indonesia kini telah kehilangan dasar konstitusionalnya. Pertama, anggaran pendidikan yang 'digerogoti' untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Profil Ray Dalio, Miliarder Dunia yang Dianugerahi Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, arah pendidikan nasional semakin jauh dari amanat konstitusi. Alih-alih memperkuat akses, kualitas, dan keadilan pendidikan, kebijakan pemerintah justru menyeret pendidikan ke jalur populisme politik yang melanggar prinsip konstitusional, mengebiri hak warga negara, dan menegaskan ketimpangan sosial.
JPPI menyoroti setidaknya tiga masalah utama yang menjadi bukti bahwa arah pendidikan Indonesia kini telah kehilangan dasar konstitusionalnya. Pertama, anggaran pendidikan yang 'digerogoti' untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Profil Ray Dalio, Miliarder Dunia yang Dianugerahi Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
Diketahui, program MBG mengambil porsi sebanyak 29 persen dari total dana pendidikan atau setara Rp223,6 triliun. Tahun depan, pemerintah telah menganggarkan dana pendidikan senilai Rp757,8 triliun. Menurut perhitungan JPPI, anggaran pendidikan kini hanya tersisa 14 persen dari total APBN 2026, padahal konstitusi dengan tegas mengamanatkan minimal 20 persen. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ayat 4 Pasal 31 UUD 1945.
JPPI juga menyoroti pemangkasan jatah anggaran pendidikan untuk MBG yang sudah dilakukan pada tahun ini. Meskipun realisasinya masih menuai sejumlah masalah, pemerintah justru menambah alokasi MBG berlipat ganda pada APBN 2026 yang totalnya mencapai 335 triliun, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurut Ubaid, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan MBG tidak berbasis kebutuhan dan efektivitas, tetapi berbasis kepentingan politik pencitraan. Bukan sekadar salah kelola, tapi mencerminkan adanya dugaan pelanggaran konstitusi yang terang-benderang.
"Pemerintah memotong hak pendidikan anak-anak untuk membiayai proyek politik populis atas nama gizi. Tahun 2025 saja banyak anggaran MBG tidak terserap, tapi 2026 malah dinaikkan lebih dari tiga kali lipat. Ini jelas kebijakan yang tidak berpihak pada anak dan melemahkan sektor pendidikan,” tegas Ubaid dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Kedua, pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah gratis. Pemerintah hingga kini belum melaksanakan putusan MK (No. 3/PUU-XXII/2024) yang memerintahkan implementasi pendidikan dasar tanpa dipungut biaya alias gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ubaid memaparkan saat ini, masih ada 4,1 juta anak tidak sekolah dan mayoritas dikarenakan faktor ekonomi. Dia menilai sikap abai ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih sibuk membangun pencitraan ketimbang menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin hak dasar pendidikan. Serta, dinilai melanggar Pasal 34 UU Sisdiknas dan pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menanggung pembiayaan pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
“Empat juta lebih anak Indonesia hari ini tidak sekolah karena negara gagal menunaikan kewajibannya. Pemerintah boleh bicara makan gratis, tapi kalau anaknya tidak sekolah, itu artinya negara sedang memberi makan kebodohan,” tegas Ubaid.
Ketiga, kebijakan pendidikan makin diskriminatif dan jauh dari prinsip inklusif dan berkeadilan. Ubaid menyampaikan alih-alih memperkuat pendidikan inklusif, pemerintah justru menciptakan model pendidikan yang memisahkan berdasarkan kelas sosial. Program seperti Sekolah Rakyat untuk anak miskin dan Sekolah Garuda untuk kelompok unggulan dinilai menciptakan segregasi baru dalam pendidikan nasional.
JPPI mencatat bahwa Sekolah Rakyat hanya mampu menampung sekitar 0,3 persen anak putus sekolah karena faktor ekonomi. Dengan demikian, program tersebut dinilai bukan solusi, melainkan simbol kegagalan negara dalam menjamin akses pendidikan bagi semua.
“Kebijakan ini seolah berpihak pada rakyat kecil, tapi sesungguhnya menstigma kemiskinan. Sekolah Rakyat hanyalah kosmetik untuk menutupi ketidakmampuan negara menyediakan akses setara bagi semua. Sementara Sekolah Garuda akan jadi menara gading baru bagi anak-anak berprivilege,” ujar Ubaid.
Ubaid menegaskan, pendidikan adalah hak konstitusional, bukan alat politik. Pemerintahan Prabowo–Gibran, lanjutnya. harus segera mengembalikan arah pendidikan nasional kepada jalur konstitusi, yakni pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas pungutan.
“Kalau arah ini tidak segera dikoreksi, sejarah akan mencatat bahwa pemerintahan ini gagal menjaga hak paling dasar anak bangsa, hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dan berkeadilan untuk semua, no one left behind,” tegasnya.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.