Urgensi Perlindungan Data Pribadi Jadi Catatan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
20 October 2025 |
20:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih memiliki pekerjaan rumah yang besar di sektor digital, dalam satu tahun pemerintahannya. Adapun implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi sorotan.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha mengatakan, sejak resmi diundangkan 2 tahun lalu, implementasi UU PDP masih jauh dari harapan publik. Dalam konteks digital yang kian kompleks dan sarat dengan ancaman terhadap privasi individu, regulasi ini sejatinya menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan data dan melindungi hak warga negara atas informasi pribadinya.
Menurutnya, ketiadaan implementasi konkret dan lembaga pelaksana yang kuat membuat regulasi ini kehilangan maknanya. Dalam satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Setahun Pemerintah Prabowo-Gibran, JPPI: Arah Pendidikan Nasional Jauh dari Amanat Konstitusi
Banyak korban tidak menyadari bahwa data mereka telah bocor dari sumber-sumber resmi seperti platform e-commerce, layanan publik, bahkan lembaga keuangan. “Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem digital nasional dan mengancam fondasi ekonomi digital Indonesia yang tengah tumbuh pesat,” jelas Pratama kepada Hypeabis.id, Senin (20/10/2025).
Pola serangan digital ini menandakan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan. Pratama menilai, situasi ini kian mengkhawatirkan karena tidak ada lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.
Pangkal masalahnya jelas yakni Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh Pasal 58 UU PDP belum juga dibentuk oleh Presiden. UU ini juga belum terealisasi secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi juga belum terbit.
Tanpa Badan PDP dan PP PDP, Pratama berpendapat mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional. “Akibatnya, regulasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi simbol tanpa daya eksekusi,” tegasnya.
Pratama menekankan bahwa Badan PDP harus dibentuk dengan fondasi yang kuat, independen, dan bebas intervensi politik. Kuncinya ada pada kepemimpinan.
Kepemimpinan lembaga ini menurutnya tidak boleh sekadar berdasarkan penunjukan politik, tetapi harus didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman yang mendalam dalam bidang keamanan siber, tata kelola data, serta privasi digital. Pemimpin Badan PDP harus memahami tidak hanya sisi hukum, tetapi juga dinamika teknis serangan siber dan strategi mitigasi risiko yang adaptif.
“Tanpa kepemimpinan yang kompeten, lembaga ini berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang tidak mampu menegakkan mandat perlindungan data secara efektif,” sebutnya.
Pratama menjadikan momen satu tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran ini sebagai pengingat strategis bagi Presiden. Penundaan pembentukan Badan PDP, yang merupakan kewajiban hukum langsung kepada Presiden, berpotensi menimbulkan anggapan publik bahwa Presiden melanggar amanat undang-undang dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap Presiden segera mengambil langkah konkret untuk membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi demi memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan sesuai amanat konstitusi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan menjaga marwah pemerintah dalam menegakkan hukum di ruang digital
Percepatan implementasi UU PDP dan pembentukan Badan PDP harus jadi prioritas utama agar transformasi digital Indonesia berjalan aman dan berkelanjutan. “Tanpa itu, perlindungan data hanya akan menjadi wacana normatif di tengah eksploitasi data yang terus berlangsung,” ucap Pratama mengingatkan.
"Pemerintah harus menunjukkan komitmen bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat dan keamanan warganya di era digital," tutup Pratama.
Baca Juga: Perusahaan Indonesia Rentan Kena Serangan Siber, Ada 2.915 Eksploitasi Setiap Hari
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha mengatakan, sejak resmi diundangkan 2 tahun lalu, implementasi UU PDP masih jauh dari harapan publik. Dalam konteks digital yang kian kompleks dan sarat dengan ancaman terhadap privasi individu, regulasi ini sejatinya menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan data dan melindungi hak warga negara atas informasi pribadinya.
Menurutnya, ketiadaan implementasi konkret dan lembaga pelaksana yang kuat membuat regulasi ini kehilangan maknanya. Dalam satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Setahun Pemerintah Prabowo-Gibran, JPPI: Arah Pendidikan Nasional Jauh dari Amanat Konstitusi
Banyak korban tidak menyadari bahwa data mereka telah bocor dari sumber-sumber resmi seperti platform e-commerce, layanan publik, bahkan lembaga keuangan. “Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem digital nasional dan mengancam fondasi ekonomi digital Indonesia yang tengah tumbuh pesat,” jelas Pratama kepada Hypeabis.id, Senin (20/10/2025).
Pola serangan digital ini menandakan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan. Pratama menilai, situasi ini kian mengkhawatirkan karena tidak ada lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.
Pangkal masalahnya jelas yakni Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh Pasal 58 UU PDP belum juga dibentuk oleh Presiden. UU ini juga belum terealisasi secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi juga belum terbit.
Tanpa Badan PDP dan PP PDP, Pratama berpendapat mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional. “Akibatnya, regulasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi simbol tanpa daya eksekusi,” tegasnya.
Pratama menekankan bahwa Badan PDP harus dibentuk dengan fondasi yang kuat, independen, dan bebas intervensi politik. Kuncinya ada pada kepemimpinan.
Kepemimpinan lembaga ini menurutnya tidak boleh sekadar berdasarkan penunjukan politik, tetapi harus didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman yang mendalam dalam bidang keamanan siber, tata kelola data, serta privasi digital. Pemimpin Badan PDP harus memahami tidak hanya sisi hukum, tetapi juga dinamika teknis serangan siber dan strategi mitigasi risiko yang adaptif.
“Tanpa kepemimpinan yang kompeten, lembaga ini berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang tidak mampu menegakkan mandat perlindungan data secara efektif,” sebutnya.
Pratama menjadikan momen satu tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran ini sebagai pengingat strategis bagi Presiden. Penundaan pembentukan Badan PDP, yang merupakan kewajiban hukum langsung kepada Presiden, berpotensi menimbulkan anggapan publik bahwa Presiden melanggar amanat undang-undang dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap Presiden segera mengambil langkah konkret untuk membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi demi memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan sesuai amanat konstitusi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan menjaga marwah pemerintah dalam menegakkan hukum di ruang digital
Percepatan implementasi UU PDP dan pembentukan Badan PDP harus jadi prioritas utama agar transformasi digital Indonesia berjalan aman dan berkelanjutan. “Tanpa itu, perlindungan data hanya akan menjadi wacana normatif di tengah eksploitasi data yang terus berlangsung,” ucap Pratama mengingatkan.
"Pemerintah harus menunjukkan komitmen bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat dan keamanan warganya di era digital," tutup Pratama.
Baca Juga: Perusahaan Indonesia Rentan Kena Serangan Siber, Ada 2.915 Eksploitasi Setiap Hari
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.