Ilustrasi membuat akta kelahiran online (Sumber Foto: Freepik/katemangostar)

Cara Membuat Akta Kelahiran Online Gratis

11 September 2025   |   12:00 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran secara online. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Warga cukup mengunduh aplikasi resmi Dukcapil yang bervariasi di setiap daerah, seperti e-open di Kota Bekasi, PAK DALMAN di Kendal, Alpukat Betawi di Jakarta, SALAMAN di Bandung, dan Klampid New Generation di Surabaya.

Setelah melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemohon dapat mengisi formulir digital dan mengunggah dokumen persyaratan.

Baca juga: Ingin Melamar Pekerjaan? Ini Cara Membuat CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Dokumen yang dibutuhkan umumnya meliputi surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, fotokopi buku nikah orang tua, kartu keluarga, KTP orang tua, serta KTP saksi. Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diminta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau dokumen tambahan lainnya.

Setelah semua dokumen diunggah, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi melalui sistem. Jika berkas dinyatakan lengkap, akta kelahiran akan diterbitkan secara elektronik dengan tanda tangan digital. Notifikasi biasanya dikirim lewat SMS, email, atau aplikasi, dan masyarakat dapat langsung mencetak akta tersebut dengan kertas HVS A4.

Menariknya, seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Waktu penyelesaian pun relatif cepat, umumnya hanya membutuhkan satu hingga dua hari kerja setelah berkas tervalidasi.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tidak lagi perlu mengantre panjang di kantor Disdukcapil. Digitalisasi administrasi kependudukan kini bisa meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mempercepat kepemilikan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia.
 

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  • Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti keanggotaan keluarga.
  • e-KTP orang tua, wali, atau pelapor.
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
  • Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
 

Tahapan Membuat Akta Kelahiran Online

  • Mengunduh Aplikasi Dukcapil: Cari aplikasi resmi Dukcapil sesuai domisili melalui Google Play Store dan lakukan pemasangan di perangkat Anda.
  • Membuat Akun dan Mengisi Formulir: Daftarkan akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu lengkapi formulir sesuai arahan dalam aplikasi.
  • Mengunggah Dokumen: Lampirkan dokumen yang diminta, seperti surat keterangan kelahiran, buku nikah orang tua, Kartu Keluarga, KTP orang tua, serta dokumen tambahan bila diperlukan.
  • Proses Verifikasi: Berkas yang diajukan akan diperiksa oleh petugas dengan mencocokkannya pada basis data kependudukan.
  • Penerbitan Dokumen: Setelah lolos verifikasi, pejabat catatan sipil akan mengeluarkan nomor registrasi dan menandatangani akta kelahiran secara digital.
  • Notifikasi Lewat Email: Pemohon akan memperoleh informasi mengenai status pengajuan melalui email.
  • Pencetakan Akta: Akta kelahiran yang sudah disahkan secara elektronik dapat dicetak dan digunakan untuk keperluan administrasi.

SEBELUMNYA

Pilihan Serial Televisi Populer 2025: Adolescence hingga Murderbot

BERIKUTNYA

5 Drama China Populer September 2025, Mobius sampai Love’s Ambition

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga