Pakar Siber Sarankan Jurus Jitu Atasi Konten DFK yang Marak di Tengah Demonstrasi
30 August 2025 |
10:30 WIB
Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di media sosial menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun meminta platform digital seperti Facebook, TikTok, X, dan media sosial lainnya turut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital di Indonesia.
Salah satu yang menjadi sorotan Kementerian Komdigi terkait konten berbau DFK yakni maraknya konten provokatif di tengah aksi unjuk rasa yang beredar di media sosial, khususnya TikTok. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Angga, tayangan kerusuhan yang ditonton puluhan ribu warganet berpotensi memprovokasi publik dan merusak sendi-sendi demokrasi.
Baca juga: Kejahatan Siber Jadi Ekosistem Bisnis yang Terorganisir
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai, dunia digital kini bukan hanya ruang percakapan sosial, tetapi juga arena mobilisasi massa, penyebaran informasi, hingga penguatan narasi politik tertentu. Ketika demonstrasi merebak, arus informasi di media sosial cenderung bergerak lebih cepat dibandingkan kanal informasi resmi negara.
“Inilah yang menjadikan pembatasan konten dianggap sebagai langkah strategis sekaligus kontroversial,” ujarnya kepada Hypeabis.id, Jumat (29/8/2025).
Urgensi langkah ini menurutnya dapat dipahami jika dilihat dari dimensi keamanan. Media sosial telah terbukti berperan sebagai katalisator dalam memperbesar eskalasi protes di banyak negara, mulai dari Arab Spring di Timur Tengah hingga demonstrasi besar di Hong Kong.
Pratama menyebut, algoritma platform yang memprioritaskan konten viral dan emosional sering kali membuat ujaran provokatif atau berita bohong lebih cepat menyebar ketimbang klarifikasi resmi. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki basis pengguna media sosial lebih dari 170 juta orang, potensi efek domino dari konten provokasi sangat besar.
Satu unggahan video yang dipotong secara tendensius menurutnya bisa dengan cepat memantik emosi, mendorong partisipasi massa, bahkan menciptakan benturan di lapangan. Oleh sebab itu, pemerintah merasa perlu memanggil platform besar seperti TikTok, Facebook, dan X untuk memastikan konten yang bersifat provokatif tidak dibiarkan beredar tanpa kendali.
Di sisi lain, langkah ini juga mengandung risiko besar terhadap persepsi publik. Saat demonstrasi tengah berlangsung, ruang digital menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengekspresikan aspirasi dan mengawasi jalannya aksi secara terbuka.
Bila pemerintah terlihat terlalu agresif dalam membatasi konten, apalagi tanpa kejelasan batasan antara provokasi dan kritik, maka langkah ini justru bisa dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan berekspresi. Publik dapat menafsirkan pembatasan konten sebagai strategi untuk meredam suara oposisi atau menutup mata terhadap keresahan masyarakat.
“Sentimen semacam ini berbahaya karena dapat memperbesar ketidakpercayaan kepada pemerintah, memicu narasi bahwa negara sedang melawan rakyatnya, dan justru memperpanjang gelombang protes,” tegasnya.
Urgensi pembatasan konten sebenarnya terletak pada kemampuan negara menjaga keseimbangan. Pemerintah memang harus hadir untuk mencegah disinformasi dan agitasi politik yang mengancam stabilitas.
Kendati demikian perlu diingat, tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis hukum yang jelas. Tanpa kejelasan mekanisme, pemanggilan platform media sosial akan mudah dipolitisasi menjadi isu represif, seolah negara mengedepankan pendekatan kontrol daripada dialog.
Pratama menambahkan, pada era digital, legitimasi pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kekuatan aparat di lapangan, tetapi juga oleh bagaimana ia mengelola persepsi publik di ruang maya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Salah satu yang menjadi sorotan Kementerian Komdigi terkait konten berbau DFK yakni maraknya konten provokatif di tengah aksi unjuk rasa yang beredar di media sosial, khususnya TikTok. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Angga, tayangan kerusuhan yang ditonton puluhan ribu warganet berpotensi memprovokasi publik dan merusak sendi-sendi demokrasi.
Baca juga: Kejahatan Siber Jadi Ekosistem Bisnis yang Terorganisir
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai, dunia digital kini bukan hanya ruang percakapan sosial, tetapi juga arena mobilisasi massa, penyebaran informasi, hingga penguatan narasi politik tertentu. Ketika demonstrasi merebak, arus informasi di media sosial cenderung bergerak lebih cepat dibandingkan kanal informasi resmi negara.
“Inilah yang menjadikan pembatasan konten dianggap sebagai langkah strategis sekaligus kontroversial,” ujarnya kepada Hypeabis.id, Jumat (29/8/2025).
Urgensi langkah ini menurutnya dapat dipahami jika dilihat dari dimensi keamanan. Media sosial telah terbukti berperan sebagai katalisator dalam memperbesar eskalasi protes di banyak negara, mulai dari Arab Spring di Timur Tengah hingga demonstrasi besar di Hong Kong.
Pratama menyebut, algoritma platform yang memprioritaskan konten viral dan emosional sering kali membuat ujaran provokatif atau berita bohong lebih cepat menyebar ketimbang klarifikasi resmi. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki basis pengguna media sosial lebih dari 170 juta orang, potensi efek domino dari konten provokasi sangat besar.
Satu unggahan video yang dipotong secara tendensius menurutnya bisa dengan cepat memantik emosi, mendorong partisipasi massa, bahkan menciptakan benturan di lapangan. Oleh sebab itu, pemerintah merasa perlu memanggil platform besar seperti TikTok, Facebook, dan X untuk memastikan konten yang bersifat provokatif tidak dibiarkan beredar tanpa kendali.
Di sisi lain, langkah ini juga mengandung risiko besar terhadap persepsi publik. Saat demonstrasi tengah berlangsung, ruang digital menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengekspresikan aspirasi dan mengawasi jalannya aksi secara terbuka.
Bila pemerintah terlihat terlalu agresif dalam membatasi konten, apalagi tanpa kejelasan batasan antara provokasi dan kritik, maka langkah ini justru bisa dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan berekspresi. Publik dapat menafsirkan pembatasan konten sebagai strategi untuk meredam suara oposisi atau menutup mata terhadap keresahan masyarakat.
“Sentimen semacam ini berbahaya karena dapat memperbesar ketidakpercayaan kepada pemerintah, memicu narasi bahwa negara sedang melawan rakyatnya, dan justru memperpanjang gelombang protes,” tegasnya.
Urgensi pembatasan konten sebenarnya terletak pada kemampuan negara menjaga keseimbangan. Pemerintah memang harus hadir untuk mencegah disinformasi dan agitasi politik yang mengancam stabilitas.
Kendati demikian perlu diingat, tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis hukum yang jelas. Tanpa kejelasan mekanisme, pemanggilan platform media sosial akan mudah dipolitisasi menjadi isu represif, seolah negara mengedepankan pendekatan kontrol daripada dialog.
Pratama menambahkan, pada era digital, legitimasi pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kekuatan aparat di lapangan, tetapi juga oleh bagaimana ia mengelola persepsi publik di ruang maya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.