Nasabah melakukan transaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM). (Sumber foto: JIBI/Hypeabis.id/Fanny Kusumawardhani)

Peluncuran Payment ID Berpotensi Ditunda, Menunggu Seluruh Aspek Siap

12 August 2025   |   16:08 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Seiring maraknya pembahasan mengenai sistem pembayaran Payment ID, Bank Indonesia memproyeksikan bahwa rencana pengumuman peluncuran dapat mengalami penundaan atau bahkan dibatalkan. Semula, sistem tersebut dijadwalkan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Indonesia. 

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa potensi penundaan atau pembatalan pengumuman tersebut muncul akibat perkembangan informasi yang simpang siur serta analisis yang melebar ke berbagai arah, apalagi, sistem itu belum ada bentuknya.

“Masih butuh beberapa tahun ke depan untuk melakukan kajian dan persiapan pengembangannya,” ujarnya kepada Hypeabis.id.

Dia menuturkan, sistem Payment ID belum ada pada saat ini. Seluruh ketentuan terkait harus berada di bawah payung hukum yang jelas melalui undang-undang, peraturan Bank Indonesia, serta aturan lain yang memberikan perlindungan terhadap data pribadi.

Dicky menegaskan bahwa penggunaan data pribadi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya. Prinsipnya, setiap pemanfaatan data harus dilakukan by consent atau dengan izin pemilik data. Tanpa hal tersebut, penggunaan data pribadi berpotensi melanggar undang-undang maupun ketentuan yang berlaku.

“Semua harus jelas dulu,” ujarnya.

Dikutip dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Payment ID akan dikembangkan sebagai unique identifier untuk mengoptimalkan data granular. Perolehan data profil dan transaksi secara granular dilakukan melalui sistem capturing.

Sistem ini akan dibangun melalui dua mekanisme perolehan dari pelaku industri, yaitu mekanisme push untuk perolehan data secara periodik sesuai format dan definisi data yang ditetapkan dan mekanisme pull untuk perolehan data secara insidental (on demand).

Guna memastikan perolehan data sistem pembayaran secara lengkap, akurat, dan terstandardisasi, maka rancangan metadata akan mengacu kepada standar ISO 20022, sekaligus untuk memudahkan proses interkoneksinya dengan infrastruktur sistem pembayaran.

Strategi ini diharapkan mampu menjangkau 70 persen transaksi nasional, diluar data yang diperoleh dari sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Adapun, pemanfaatan Payment ID setidaknya mencakup 3 fungsi, pertama sebagai kunci identifikasi untuk membentuk data profil pelaku sistem pembayaran; kedua, sebagai kunci otentikasi data dalam pemrosesan transaksi; dan ketiga sebagai kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional yang granular.

Untuk diketahui, sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia atau Payment ID akan diluncurkan pada 17 Agutus 2025. Namun, implementasinya akan berlangsung bertahap mulai 2026/2027 melalui pendekatan BI-led. Pada milestone berikutnya, Payment ID akan dikembangkan melalui pendekatan integrated dengan target implementasi pada 2029.

Pada tahap awal, pengembangan sistem Payment ID akan dilakukan dalam bentuk uji coba atau eksperimen untuk menilai kelayakan model bisnis, mekanisme pembentukan, dan pemanfaatannya. Rencananya, uji coba sistem ini akan dilakukan dalam skema penyaluran bantuan sosial.

Baca juga: Serba-serbi Payment ID yang Akan Dirilis Pada 17 Agustus 2025

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Debut di Hollywood Lewat Film Nobody 2, Timo Tjahjanto Belajar Adaptasi Kultur Kerja Baru

BERIKUTNYA

9 Ide Dekorasi Kantor Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang Unik & Meriah

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga