Bolehkah Bendera Merah Putih Dikibarkan dengan Bendera Lain? Begini Aturannya
03 August 2025 |
15:57 WIB
Jelang peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, muncul gerakan pengibaran bendera One Piece hingga menjadi perbincangan di media sosial. Bendera serial anime asal Jepang tentang bajak laut tersebut berkibar di rumah hingga kendaraan di berbagai daerah.
Setiap orang dilarang:
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Baca juga: Ada Pengibaran Bendera di Air dan Konser Kemerdekaan di Ancol Taman Impian
Aksi ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat memasang bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025, sebagaimana perayaan HUT RI selama ini. Sejumlah warga justru memasang bendera One Piece, bahkan beberapa menyandingkannya dengan bendera Merah Putih.
Baca juga: Makna Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia
Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari sebagai simbol revolusi, sikap perlawanan atas ketidakadilan, hingga simbol hilangnya moralitas karena rezim yang korup. Sebagaimana serial One Piece, karakter-karakternya memang diceritakan melawan tindak korupsi, nepotisme, tambang ilegal, manipulasi sejarah dan sebagainya.
Baca juga: Makna Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia
Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari sebagai simbol revolusi, sikap perlawanan atas ketidakadilan, hingga simbol hilangnya moralitas karena rezim yang korup. Sebagaimana serial One Piece, karakter-karakternya memang diceritakan melawan tindak korupsi, nepotisme, tambang ilegal, manipulasi sejarah dan sebagainya.
Aksi pengibaran bendera One Piece pun mendapat sorotan dari media asing hingga pemerintah. Sejumlah pejabat mengecam aksi tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan provokasi, hingga menyampaikan ancaman pidana kepada masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece karena dianggap merendahkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih.
Lantas, seperti apa aturan pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera lain?
Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyebut bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Bendera Merah Putih atau Bendera Negara dapat digunakan dengan cara dikibarkan atau dipasang. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan pada malam hari.
Aturan itu juga menyebut bahwa Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, sekolah, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta du kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Merah Putih juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yang secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara, ataupun diatur oleh kepala daerah untuk tingkat daerah.
Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah larangan terkait Bendera Negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 24, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Adapun, setiap orang yang melanggar aturan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bersama Bendera Lain
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun, undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain atau bendera organisasi.
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, bila bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, maka ukuran bendera harus seimbang dan ukuran tiang bendera negara pun sama. Selain itu, aapabila ada satu bendera negara lain, maka Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan.
Adapun, Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Baca juga: Ada Pengibaran Bendera di Air dan Konser Kemerdekaan di Ancol Taman Impian
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.