Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UGM 2025 dan Jadwal Daftar Ulang
20 July 2025 |
09:00 WIB
Tahapan seleksi Ujian Masuk (UM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2025 kini telah memasuki fase akhir. Hasil seleksi diumumkan secara daring pada Sabtu, 19 Juli 2025. Bagi peserta yang lolos, penting untuk segera menyimak informasi mengenai tata cara daftar ulang sebagai langkah lanjutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Penilaian dalam jalur UM UGM 2025 dilakukan melalui kombinasi skor UTBK 2025 dan hasil ujian Computer Based Test (CBT) yang sebelumnya dilaksanakan di Jakarta dan Yogyakarta. Materi yang diujikan mencakup Tes Kemampuan Dasar Umum, Tes Potensi, serta Tes Kemampuan Akademik yang disesuaikan dengan dua mata pelajaran pendukung berdasarkan program studi yang dipilih oleh peserta.
Baca juga: 15 Kampus dengan Pilihan Jurusan Terbaik di Indonesia 2025 Versi The AUR
Para peserta yang telah mengikuti rangkaian seleksi UM UGM 2025 dapat mengecek hasil akhir seleksi melalui situs resmi Universitas Gadjah Mada. Hasil seleksi dapat diakses mulai Sabtu, 19 Juli 2025, melalui langkah-langkah berikut:
Dalam jalur UM UGM 2025, terdapat dua skema penetapan UKT: UKT Reguler dan UKT Pendidikan Unggul (UKT PU). UKT PU adalah skema Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri, termasuk jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) dan CBT.
UKT PU ini memiliki besaran yang berbeda dengan UKT reguler jalur SNBP dan SNBT, dan biasanya ada biaya tambahan berupa Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk kedua skema relatif serupa. Namun, peserta yang memilih UKT PU diwajibkan menyertakan surat pernyataan kesediaan membayar UKT PU, sebagai bentuk komitmen untuk menanggung biaya yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
Berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh peserta saat melakukan verifikasi UKT Reguler, simak selengkapnya:
Khusus bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) perlu melampirkan dokumen sebagai berikut:
Penilaian dalam jalur UM UGM 2025 dilakukan melalui kombinasi skor UTBK 2025 dan hasil ujian Computer Based Test (CBT) yang sebelumnya dilaksanakan di Jakarta dan Yogyakarta. Materi yang diujikan mencakup Tes Kemampuan Dasar Umum, Tes Potensi, serta Tes Kemampuan Akademik yang disesuaikan dengan dua mata pelajaran pendukung berdasarkan program studi yang dipilih oleh peserta.
Baca juga: 15 Kampus dengan Pilihan Jurusan Terbaik di Indonesia 2025 Versi The AUR
Para peserta yang telah mengikuti rangkaian seleksi UM UGM 2025 dapat mengecek hasil akhir seleksi melalui situs resmi Universitas Gadjah Mada. Hasil seleksi dapat diakses mulai Sabtu, 19 Juli 2025, melalui langkah-langkah berikut:
- Siapkan perangkat (komputer, laptop, atau ponsel) yang terhubung dengan koneksi internet yang stabil.
- Akses laman resmi pengumuman UGM di: (https://um.ugm.ac.id/pengumuman/)
- Masukkan nomor peserta yang terdiri dari 10 digit, sesuai dengan yang tercantum di kartu ujian.
- Isikan tanggal lahir peserta sesuai data pada kartu ujian.
- Klik tombol “Lihat Hasil Seleksi” untuk menampilkan hasil akhir seleksi.
Persyaratan dan Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri UGM 2025
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi UM UGM-CBT 2025, wajib mengikuti proses daftar ulang agar kelulusan dapat dinyatakan sah. Pada tahap ini, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).Dalam jalur UM UGM 2025, terdapat dua skema penetapan UKT: UKT Reguler dan UKT Pendidikan Unggul (UKT PU). UKT PU adalah skema Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri, termasuk jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) dan CBT.
UKT PU ini memiliki besaran yang berbeda dengan UKT reguler jalur SNBP dan SNBT, dan biasanya ada biaya tambahan berupa Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk kedua skema relatif serupa. Namun, peserta yang memilih UKT PU diwajibkan menyertakan surat pernyataan kesediaan membayar UKT PU, sebagai bentuk komitmen untuk menanggung biaya yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
Berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh peserta saat melakukan verifikasi UKT Reguler, simak selengkapnya:
- Surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan dalam bentuk slip gaji atau keterangan yang disahkan Lurah atau Kepala Desa apabila bekerja pada sektor informal seperti buruh, petani, nelayan, pedagang, dan wiraswasta.
- Surat keterangan tambahan penghasilan atau tunjangan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terakhir semua tanah/bangunan yang dimiliki atau Surat Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB
- Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik atau laboratorium yang mempunyai izin dari pemerintah
- Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya)
Khusus bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) perlu melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Bukti pendaftaran KIP Kuliah.
- Surat keterangan bersedia apabila tidak memenuhi syarat KIP-Kuliah.
- Foto rumah tampak semua sisi.
- Bukti pembayaran tagihan listrik tiga bulan ke belakang.
- Mutasi rekening 3 bulan ke belakang milik kedua orang tua/wali.
- Jika tidak memiliki rekening tabungan maka peserta membuat Surat Keterangan Penghasilan Pokok disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.