Ilustrasi mobil berkendara di tol (sumber gambar: JIBI/Bisnis/Rachman)

Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik Mulai Hari Ini

15 April 2025   |   12:24 WIB
Image
Muhammad Agus Suyitno Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara

Genhype, tarif Tol Tangerang-Merak (Tamer) resmi mengalami kenaikan mulai hari ini. Perubahan tarif ini berlaku mulai Selasa, 15 April 2025 pukul 00.00 WIB. Bagi Genhype yang sering melintasi ruas jalan tol ini, baik untuk perjalanan menuju Merak atau Jakarta, pasti akan merasakan dampaknya. 

Kenaikan tarif ini meliputi berbagai golongan kendaraan dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan besar seperti truk dan bus. 

Baca juga: Bisa Pake Google Maps, Begini Cara Cek Tarif Tol

Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak Nomor 176/KPTS/M/2025. Keputusan tersebut sudah diteken oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada 10 Februari 2025, dan mulai berlaku pada 15 April 2025.

Dilansir dari akun Instagram @astratoltamer, pihak pengelola PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra Toll Road) mengumumkan perubahan tarif ini yang mencakup berbagai ruas jalan tol dari Cikupa hingga Merak. Dengan adanya perubahan tarif ini, tentunya akan ada penyesuaian biaya perjalanan, terutama bagi para pengguna yang sering menggunakan Tol Tangerang-Merak untuk perjalanan rutin atau liburan.
.

 

Daftar Tarif Terbaru Tol Tangerang-Merak

Bagi Genhype yang sering menggunakan jalan tol ini, berikut adalah tarif terbaru yang mulai berlaku di beberapa gerbang tol penting sepanjang ruas Jalan Tol Tangerang-Merak:

1. Cikupa-Balaraja
  • Golongan I : Rp 3.500 
  • Golongan II & III: Rp 5.500
  • Golongan IV & V : Rp 7.000

2. Cikupa-Balaraja Barat
  • Golongan I: Rp 6.500
  • Golongan II & III: Rp 10.000
  • Golongan IV & V: Rp 13.000

3. Cikupa-Cikande
  • Golongan I: Rp 18.000
  • Golongan II & III: Rp 28.000
  • Golongan IV & V: Rp 36.500

4. Cikupa-Ciujung
  • Golongan I: Rp 24.500
  • Golongan II & III: Rp 38.000
  • Golongan IV & V: Rp 49.500

5. Cikupa-SS Walantaka
  • Golongan I: Rp 28.000
  • Golongan II & III: Rp 44.000
  • Golongan IV & V: Rp 57.000

6. Cikupa-Serang Timur
  • Golongan I: Rp 35.000
  • Golongan II & III: Rp 55.000
  • Golongan IV & V: Rp 71.000

7. Cikupa-Serang Barat
  • Golongan I: Rp 39.500
  • Golongan II & III: Rp 62.000
  • Golongan IV & V: Rp 80.500

8. Cikupa-Cilegon Timur
  • Golongan I: Rp 48.000
  • Golongan II & III: Rp 75.500
  • Golongan IV & V: Rp 97.500

9. Cikupa-Cilegon Barat
  • Golongan I: Rp 55.000
  • Golongan II & III: Rp 86.500
  • Golongan IV & V: Rp 111.500

10. Cikupa-Merak
  • Golongan I: Rp 58.000
  • Golongan II & III: Rp 91.000
  • Golongan IV & V: Rp 117.500

SEBELUMNYA

Idola K-Pop yang Pernah Manggung di Coachella, Terbaru Ada Jennie & Lisa BLACKPINK

BERIKUTNYA

Kronologi 20 Pendaki Gunung Merapi Diamankan Akibat Mendaki Ilegal

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: