Ups Barang Enggak Bisa Dibeli, Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16
01 November 2024 |
13:39 WIB
Platform dagang elektronik Tokopedia melarang para mitra seller mereka menjual seri iPhone 16. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Perindustrian belum memberikan izin resmi peredaran ponsel pintar buatan Apple yang dirilis pada September lalu itu.
Dari pantauan Hypeabis.id, tidak ada satu pun produk tersebut yang tersedia di Tokopedia ketika memasukkan kata kunci iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. “Oops, barang ini enggak bisa dibeli,” demikian pernyataan pemberitahuan di laman Tokopedia yang tertera, Jumat (1/11/2024).
Sejak Kamis (31/10/2024) sore, Tokopedia memberikan pengumuman resmi kepada para seller melalui email. Isinya, melarang penjualan seri iPhone 16, merujuk pada pengumuman terbaru Kemenperin pada 25 Oktober 2024 bahwa saat ini seri ponsel tersebut dilarang dijual di Indonesia.
“Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia,” demikian pernyataan tertulis Tokopedia dalam email resminya yang diterima Hypeabis.id.
Baca juga: Ini Alasan Apple Belum Bisa Menjual iPhone 16 di Indonesia
Disebutkan pula bahwa mulai 30 Oktober 2024, ShopTokopedia akan menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah. Untuk itu, penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera.
“Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda,” tegas manajemen Tokopedia dalam keterangannya.
Diketahui, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) skema inovasi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan selama 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri.
Merujuk data tersebut, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun. Jumlah ini katanya tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Sebelumnya, Kemenperin memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Untuk unit tersebut, tidak boleh diperjualbelikan dan hanya untuk pemakaian pribadi.
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Febri menuturkan kementerian akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini. “Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” tegas Febri.
Baca juga: Cek Perbedaan Spesifikasi iPhone 16 dan iPhone 16 Pro dari Desain Kamera sampai Performa
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Dari pantauan Hypeabis.id, tidak ada satu pun produk tersebut yang tersedia di Tokopedia ketika memasukkan kata kunci iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. “Oops, barang ini enggak bisa dibeli,” demikian pernyataan pemberitahuan di laman Tokopedia yang tertera, Jumat (1/11/2024).
Sejak Kamis (31/10/2024) sore, Tokopedia memberikan pengumuman resmi kepada para seller melalui email. Isinya, melarang penjualan seri iPhone 16, merujuk pada pengumuman terbaru Kemenperin pada 25 Oktober 2024 bahwa saat ini seri ponsel tersebut dilarang dijual di Indonesia.
“Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia,” demikian pernyataan tertulis Tokopedia dalam email resminya yang diterima Hypeabis.id.
Baca juga: Ini Alasan Apple Belum Bisa Menjual iPhone 16 di Indonesia
Disebutkan pula bahwa mulai 30 Oktober 2024, ShopTokopedia akan menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah. Untuk itu, penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera.
“Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda,” tegas manajemen Tokopedia dalam keterangannya.
Diketahui, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) skema inovasi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan selama 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri.
Merujuk data tersebut, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun. Jumlah ini katanya tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
iPhone 16 (Sumber gambar: Unsplash/Bram Van Oost)
Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Febri menuturkan kementerian akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini. “Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” tegas Febri.
Baca juga: Cek Perbedaan Spesifikasi iPhone 16 dan iPhone 16 Pro dari Desain Kamera sampai Performa
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.