Illustrasi Demonstrasi (Sumber Gambar: Unsplash/ClayBanks)

Mengenal Petisi Online, Tanda Tangan Digital Pembawa Perubahan

28 June 2024   |   07:00 WIB
Image
Enrich Samuel Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta

Belakangan kerap terlihat di media sosial mengenai petisi online yang muncul untuk menentang kebijakan ataupun rencana dari pemilik kekuasaan. Terbaru muncul petisi penolakan terhadap proyek Beach Club milik aktris papan atas yaitu Raffi Ahmad, tapi apa sebenarnya Petisi Online?
 

Apa itu Petisi Online

Petisi online merupakan kumpulan tanda tangan digital masyarakat yang setuju dengan kritik atau saran yang dianggap membawa pendapat masyarakat. Dalam hal ini, biasanya petisi online berisi tentang perlawanan terhadap pemerintah, namun bisa juga dilakukan kepada non pemeritah yang memiliki kekuasaan.

Petisi online juga hadir sebagai media partisipasi masyarakat, sebab biasanya suara masyarakat tidak sampai kepada pemangku kuasa lewat mekanisme yang terbilang ribet. Bagaimana tidak, mekanisme aspirasi masyarakat selama ini dilakukan lewat demonstrasi yang ujung-ujungnya justru merugikan rakyat sendiri.

Baca juga: Muncul Petisi Citayam Fashion Week, Bahas Sampah Hingga HAKI

Walaupun terbilang baru dan modern, petisi sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum, sebab tidak ada peraturan yang mengatur bahwa seseorang atau pemerintah wajib merespon petisi tersebut. Untungnya digitalisasi yang terjadi saat ini menjadikan petisi lebih mendesak mereka yang memiliki kekuasaan. Alat ini jelas merupakan mekanisme yang efektif untuk membawa aspirasi sebagai bentuk keterlibatan masyarakat.
 

Beberapa Petisi Online yang Sukses

Perubahan sistem demokrasi negara yang juga menjadi digital, terbantu dengan munculnya petisi online. Saat ini di Indonesia terdapat 2 paltform petisi online terbesar yang ada yaitu Petisionline.com dan Change.org yang berdisi sejak tahun 2011 & 2012. Beberapa petisi online yang berasal dari platform ini bahkan mampu mengubah kebijakan yang ada atau bahkan sekedar ditinjau kembali.

Pertama, adalah salah satu perusahaan pembakar hutan di Rawa Tripa, Aceh pada 2018. Perusahaan tersebut divonis bersalah dan mendapatkan sanksi sebesar Rp36 Miliar oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut timbul tidak lain dari petisi yang ditandatangi oleh 220.000 orang.

Kedua, RUU Permusikan Tahun 2019 yang digagas oleh komisi X batal diangkat ke Prolegnas karena memiliki banyak pasal kontroversial. Hal ini terjadi tidak lain dari adanya petisi online yang di inisiasi oleh Danila Riyadi berhasil mendapatkan tandan tangan dengan total 330.000 orang.

Ketiga, Tolak Tes Keperawanan Wanita dalam seleksi TNI pada 2021. Gerakan ini berhasil setelah 4 tahun berjuang mengumpulkan 68.000 tanda tangan. Penolakan ini datang dari celah pelanggaran HAM yang berbasis gender.

Masih banyak kasus lain tentang kesuksesan dari Petisi Online, tapi Genhype juga harus tetap ingat ya, bahwa kesuksesan ini tidak berdiri sendiri. Dibutuhkan kampanye, aksi solidaritas dan juga audiensi serta lobi yang dilakukan. Petisi online memang membawa penyebaran isu lebih masif namun tidak bisa dijadikan ujung tombak.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

Bocoran Gawai & Wearable Samsung Terbaru yang Bakal Meluncur di Galaxy Unpacked

BERIKUTNYA

10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik 2024 Menurut Skor SINTA: UBAYA Juaranya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: