Pakai Narkoba Jenis Sabu, Polisi Tetapkan Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Sebagai Tersangka
08 July 2021 |
14:23 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa figur publik yang ditangkap karena kasus narkoba adalah Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Hal itu disampaikan langsung melalui konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Editor; Fajar Sidik
Yusri menerangkan bahwa keduanya melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diamankan pada Rabu, 7 Juli, 2021 sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, Yusri menyebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama inisial ZN laki-laki usia 43 tahun yang merupakan sopir di kediaman Nia dan Ardi.
"Tersangka kedua inisialnya RA, perempuan umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga. Tersangka ketiga AAB laki-laki 42 tahun, karyawan swasta. RA dan AAB adalah suami istri. RA adalah seorang publik figur," ujar Yusri saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni satu klip jenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram.
"Kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ungkap Yusri.
Dia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi akan mengejar bandar yang menjual narkoba jenis sabu ini kepada Nia dan suaminya. Sebab ada dugaan peredaran narkoba tersebut di kalangan para artis.
Editor; Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.