Mau Beli Rumah Bekas? Cek 6 Tips Ini Ya
24 January 2022 |
08:27 WIB
Rumah masih menjadi properti menarik untuk dimiliki maupun sebagai produk investasi. Harganya terus naik, terutama untuk rumah primer alias rumah yang baru dibangun. Untuk kamu yang memiliki bujet pas-pasan atau berniat membuka coffee shop, rumah sekunder atau rumah bekas bisa menjadi alternatif pilihan.
Biasanya rumah bekas memang dijual lebih murah, terutama di tengah pandemi ini. Kendati demikian, untuk membeli properti ini tidak boleh asal. Ada beberapa hal yang patut diperhatikan dan diperhitungkan. Nah, berikut ini tips dalam memilih rumah sekunder dari Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri.
Biasanya rumah bekas memang dijual lebih murah, terutama di tengah pandemi ini. Kendati demikian, untuk membeli properti ini tidak boleh asal. Ada beberapa hal yang patut diperhatikan dan diperhitungkan. Nah, berikut ini tips dalam memilih rumah sekunder dari Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri.
1. Cek kelengkapan legalitas dokumen
Sebelum membeli rumah sekunder, calon pembeli harus tahu kelengkapan dokumen legalitasnya. Apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya? Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.
2. Cek nama yang tertera di sertifikat
Mengecek nama yang ada di sertifikat adalah hal yang sangat krusial, siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.
3. Periksa kondisi fisik dan bangunan
Sebelum membeli rumah sekunder, tentu saja calon pembeli harus mengecek kondisi fisik bangunan, termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.
4. Survei harga properti
Harga yang terlalu rendah patut untuk dicurigai. Kalau harganya terlalu rendah atau terlalu murah, itu patut dipertanyakan. Apalagi dijual terlalu rendah di bawah harga pasar, maka benar-benar harus dicari tahu dulu alasannya kenapa.
5. Cek status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan
Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di pemiliknya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya.
Selain itu, cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan. Itu untuk mengetahui apakah rumah tersebut harganya ketinggian atau malah terlalu rendah.
Selain itu, cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan. Itu untuk mengetahui apakah rumah tersebut harganya ketinggian atau malah terlalu rendah.
6. Periksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung
Terakhir, calon pembeli harus memeriksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Walaupun sudah sangat percaya dengan penjualnya, dan walaupun sudah pernah melihat video dan foto rumah, calon pembeli tetap harus melakukan pengecekan secara langsung.
Lihat benar-benar kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak. Jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi.
Editor: Gita
Lihat benar-benar kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak. Jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi.
Editor: Gita
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.