Diskusi Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang berlangsung di Erasmus Huis, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Sumber foto: Populix)

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Turun, Praktik Swasensor Menguat

17 February 2026   |   18:00 WIB
Image
Nirmala Aninda Manajer Konten Hypeabis.id

Skor Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil riset menunjukkan nilai IKJ berada pada angka 59,5 dari skala 100 atau masuk kategori “Agak Terlindungi”. Meski masih dalam kategori yang sama seperti 2023 dan 2024, skor tersebut turun sekitar 0,9–1 poin.

Temuan ini disampaikan dalam peluncuran IKJ 2025 yang digelar Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix di Erasmus Huis, Jakarta, Senin (9/2/2026). Indeks ini disusun sebagai rujukan berbasis data untuk memetakan kondisi keselamatan jurnalis sekaligus menjadi bahan evaluasi kebijakan.

Baca juga: Indeks Keselamatan Jurnalis Meningkat, Tapi Ancaman Kebebasan Pers Masih Rentan

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba mengatakan IKJ telah diproduksi secara konsisten selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, indeks tersebut penting untuk memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman sehingga hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.

“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” kata Oslan di Erasmus Huis, Senin (9/2/2026).

Survei IKJ 2025 melibatkan 655 jurnalis aktif di 38 provinsi dan dilakukan pada November–Desember 2025. Selain survei, riset juga memanfaatkan data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta wawancara mendalam dengan jurnalis dan pemangku kepentingan.

Policy and Society Research Manager Populix Nazmi Tamara menjelaskan, penurunan paling signifikan terjadi pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media.

Sebanyak 67% responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat dibandingkan sekitar 40% pada 2024. Bentuk yang paling banyak dilaporkan berupa pelarangan pemberitaan dan pembatasan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.

Di sisi lain, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan meningkat sekitar 20 poin. Hal ini dinilai menunjukkan bertambahnya kesadaran terhadap isu keselamatan kerja.
 

Indeks

Praktik swasensor paling banyak dipicu oleh peliputan isu-isu sensitif, terutama program Makan Bergizi Gratis (58%) dan isu yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (52%). (Sumber: Konsorsium Jurnalisme Aman/Populix)

Riset juga mencatat menguatnya praktik sensor dan swasensor. Sebanyak 72% responden menyatakan pernah mengalami sensor, sedangkan 80% mengaku pernah melakukan swasensor. Praktik ini terjadi lintas platform dan jenjang redaksi, mulai dari jurnalis hingga pimpinan media. Alasan utama swasensor antara lain untuk menghindari konflik, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan tertentu.

Dari perspektif lapangan, Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pergeseran ancaman terhadap jurnalis yang kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, peretasan, dan doxing, tetapi juga pembatasan akses informasi. Dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN, jurnalis kerap kesulitan memperoleh narasumber karena tekanan struktural membuat banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka dan on the record.

“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Beberapa isu kebijakan publik disebut sebagai topik yang paling sering mengalami swasensor. Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya pilar yang mencatat kenaikan skor, didorong persepsi yang membaik terhadap peran regulasi dan penegak hukum.

Namun, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagian responden sebagai regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan pers.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan berharap hasil indeks ini menjadi rujukan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap jurnalis dan mencegah kekerasan maupun kriminalisasi.

“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” kata Manan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI Nursodik Gunarjo menyatakan pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.

Konsorsium Jurnalisme Aman terdiri atas Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG), dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia. Mereka menilai keselamatan jurnalis menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Jadwal & Link Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026

BERIKUTNYA

Hasil Sidang Isbat, Awal Ramadan Jatuh 19 Maret 2026

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga