Anak muda menggunakan gawai (Sumber gambar: Freepik)

Begini Cara Korea Selatan Atasi Anak Kecanduan Media Sosial

28 August 2025   |   16:13 WIB
Image
Tiffany Syabillah Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Notifikasi pesan dan media sosial sebentar lagi tak akan terdengar di ruang kelas Korea Selatan. Pemerintahan Negeri Ginseng resmi melarang penggunaan ponsel di sekolah mulai Maret 2026, sebagai kebijakan strategis untuk menyelamatkan generasi mudanya dari risiko kecanduan layar.

Pemerintah Korea Selatan meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah secara nasional pada 27 Agustus 2025. Mengutip Chosun, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas dampak penggunaan media sosial berlebihan di kalangan anak muda, dan akan berlaku mulai Maret tahun depan.

Baca juga: Tanggapan Psikolog Soal Bahaya Game Roblox dan Larangan dari Pemerintah

Menurut Survei Diagnosis Kebiasaan Penggunaan Media Remaja 2025 dari Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan, sebanyak 213.243 pelajar mulai dari kelas empat SD, kelas satu SMP, hingga kelas satu SMA teridentifikasi berisiko tinggi mengalami ketergantungan pada ponsel pintar karena sulit mengendalikan penggunaannya.

Ketergantungan ini ditandai dengan penggunaan berlebihan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Para ahli kesehatan memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan gangguan tidur, depresi, serta kesulitan dalam berkonsentrasi.

Dengan langkah tersebut, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial bagi remaja. Sebelumnya, Australia telah memperluas larangan media sosial untuk anak muda, sementara penelitian di Belanda pada Juli lalu menemukan bahwa larangan ponsel di sekolah mampu meningkatkan konsentrasi belajar siswa.

Lembaga think tank nonpartisan di Amerika Serikat, Pew Research Center mendata, Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan tingkat keterhubungan digital tertinggi di dunia. Data 2022–2023 menunjukkan 99% warga Korea Selatan sudah online dan 98% memiliki ponsel pintar. Angka ini menjadi angka tertinggi di antara 27 negara lain yang diteliti.

Aturan pelarangan ini mendapat dukungan lintas partai dalam pemungutan suara parlemen. “Kecanduan media sosial di kalangan pemuda sudah berada di level yang serius,” kata Cho Jung-hun, anggota parlemen dari Partai Oposisi People Power yang menjadi salah satu pengusul undang-undang.

“Anak-anak kita setiap pagi matanya merah. Mereka masih menggunakan Instagram sampai pukul 2 atau 3 dini hari,” tambahnya.

Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan tahun lalu mencatat bahwa sekitar 37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun media sosial.

Sebenarnya, sejumlah sekolah di Korea Selatan sudah memiliki aturan internal untuk membatasi penggunaan ponsel. Namun, kebijakan baru ini membuat pembatasan tersebut berlaku secara nasional. Meski begitu, perangkat digital tetap boleh digunakan untuk siswa dengan kebutuhan khusus atau untuk tujuan pendidikan.

Kebijakan yang diambil Korea Selatan sejalan dengan langkah di berbagai negara lain, termasuk Indonesia. Sejumlah daerah seperti Bekasi, Cianjur, Kuningan, dan Mataram sudah mulai menerapkan aturan larangan siswa membawa ponsel ke sekolah.

Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi bahkan memberlakukan larangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Pemerintah menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari bullying, konten pornografi, kekerasan digital, hingga perjudian online.

Baca juga: YouTube Masuk dalam Larangan Media Sosial untuk Anak-anak di Australia 

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyebut hampir 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, sehingga mereka rentan terhadap dampak negatif dunia digital. Beberapa sekolah pun menyediakan solusi alternatif seperti call center darurat agar orang tua tetap bisa menghubungi anak tanpa memberi izin membawa ponsel ke sekolah.

Selain itu, UNESCO juga telah mengeluarkan rekomendasi global agar sekolah membatasi penggunaan perangkat digital di ruang belajar. Laporan lembaga tersebut menegaskan bahwa gawai bisa mengganggu konsentrasi siswa. Bahkan, dibutuhkan waktu hingga 20 menit untuk kembali fokus setelah terdistraksi.

SEBELUMNYA

Ide Desain Interior Bergaya Playfulism Buat Ekspresikan Diri

BERIKUTNYA

Indonesia Raih 12 Poin Penuh, Pastikan Tiket Playoffs IESF MLBB 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga