Musisi Ari Bias. (Sumber gambar: ari_bias/Instagram)

Tanggapan Musisi Ari Bias soal Sistem Pembayaran Royalti INSPIRATION

09 October 2025   |   21:30 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias memberikan tanggapan terkait sistem digital dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik INSPIRATION, yang diluncurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Diperlukan sosialiasi yang masif untuk meningkatkan kepatuhan.

Ari Bias mengaku dirinya tidak mendapatkan informasi resmi terkait peluncuran INSPIRATION dari LMKN. Dia mengatakan bahwa mengetahuinya justru dari pemberitaan di media. "Terkait itu [peluncuran INSPIRATION] tidak ada informasi apapun ke kami. Kami juga tau dari news article [artikel berita]," kata pencipta lagu "Bilang Saja" itu saat dihubungi Hypeabis.id, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: LMKN Rilis Platform Inspiration untuk Pembayaran Royalti Musik dan Pengajuan Lisensi Online

Produser kelahiran 1986 itu menuturkan dirinya mendukung adanya sistem INSPIRATION selama memang bisa mempermudah pelaku usaha ataupun promotor/EO untuk membayar royalti lagu dan musik yang mereka gunakan.

Namun, dia menilai penting bagi LMKN untuk melakukan sosialiasi secara masif baik kepada musisi/pencipta lagu maupun pelaku usaha dan promotor/EO agar penggunaan INSPIRATION bisa sebagaimana mestinya. Sekaligus, meningkatkan kepatuhan pada pelaku usaha dan promotor/EO dalam melakukan pembayaran royalti.

"Kalo memang mempermudah pelaku usaha untuk membayar [royalti], saya pikir bagus. Dan yang paling penting mensosialisasikannya untuk meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Diketahui, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi meluncurkan sistem pembayaran royalti digital terbaru bernama INSPIRATION, yang memungkinkan pemohon mengajukan lisensi penggunaan lagu atau musik secara mandiri, kapan pun dan di mana pun.  Langkah ini sebagai wujud kebijakan satu pintu dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik.

Peluncuran sistem pada Senin, 6 Oktober 2025 ini menyusul pembekuan kuasa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penarikan royalti sejak 21 Agustus 2025. Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan bahwa sistem ini merupakan komitmen LMKN dalam mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

"Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak," ungkap Mulhanan dalam siaran pers, Senin (6/10/2025).

Senada, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menyebut bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti di Indonesia. Menurutnya, sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

“Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” imbuh Marcell.

Dalam pernyataannya, LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia. Sistem ini hadir guna merespons kebutuhan pengguna komersial agar memperoleh izin musik legal tanpa birokrasi panjang.

Sistem Inspiration dapat diakses melalui https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang {engesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik, di antaranya:
  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  • Bioskop;
  • Nada tunggu telepon;
  • Bank dan kantor;
  • Pertokoan;
  • Pusat rekreasi;
  • Lembaga penyiaran televisi;
  • Lembaga penyiaran radio;
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
  • Usaha karaoke.

Sementara itu, di web LMKN terdapat dua kategori lisensi utama. Pertama, Lisensi General. Ini ditujukan bagi pengguna komersial yang memutar atau menayangkan musik/lagu dalam operasional tetap, secara berulang, tahunan — seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, kantor, fasilitas transportasi publik, dan sejenisnya.

Kedua, Lisensi Live Event. Lisensi ini ditujukan bagi penyelenggara acara yang menggunakan musik secara langsung (live), seperti konser musik, seminar, pameran, bazar, dan even lainnya yang dapat diakses melalui https://lmknlisensi.id/.

Dengan INSPIRATION, LMKN ingin memberdayakan pengguna agar dapat mengurus lisensi sendiri melalui platform online, tanpa harus bertatap muka atau melalui banyak pihak. Beberapa aspek penting sistem ini a.l. pengguna dapat mendaftar lisensi kapan saja, diakses dari mana pun, asalkan memiliki koneksi internet.

Selain itu, ada pemisahan antara kebutuhan umum (putar lagu di tempat usaha) dan kebutuhan event langsung (musik live) untuk memudahkan klasifikasi dan tarif. Pengguna akan mengisi data usaha (jenis usaha, kapasitas, frekuensi pemutaran atau durasi event), sistem memverifikasi dan menghasilkan proforma invoice. Setelah pembayaran, LMKN menerbitkan faktur dan sertifikat lisensi resmi.

Selanjutnya, dana yang terkumpul akan dikelola secara digital dan didistribusikan ke pencipta, pemegang hak, atau pihak terkait melalui sistem administratif LMKN/LMK.

Sebelumnya, cara konvensional meminta izin ke banyak pencipta atau pengurus hak cipta sering dianggap rumit dan memakan waktu. Sistem inspirasi hadir sebagai “one-stop service” elektronik agar proses lebih cepat, efisien, dan terukur.

Baca  juga: Izin Keramaian Konser Terbit Setelah Urusan Royalti Beres, Promotor Buka Suara
 

SEBELUMNYA

Rahasia Kebiasaan para Tokoh Terkenal agar Hidup Lebih Kreatif dan Produktif

BERIKUTNYA

Butuh Recharge Energi? Ini 3 Tren Short Escape yang Bikin Pikiran Segar Lagi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga