HARI INI, 20 Tahun lalu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) resmi dibubarkan. Lembaga yang dibentuk pada akhir masa Orde Baru berdasarkan Keputusan Presiden No. 27/1998 tentang Pembentukan BPPN, mengemban tugas pokok penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan. Pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, BPPN dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 15/2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN. Selanjutnya, Presiden Megawati menunjuk Menteri Keuangan Boediono sebagai Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional melalui Keppres Nomor 16/2004. Tampak dalam foto, Presiden Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (kedua kanan), Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi (kedua kiri), dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A. Temenggung meninggalkan ruangan seusai mengikuti agenda Pembubaran BPPN yang dihadiri 150 mantan karyawan lembaga tersebut di Istana Negara, Jakarta, (27/2/2004). (Bisnis Indonesia/Kelik Taryono).
Filter: Financial 2004-2007
| Jenis Lisensi | Ukuran/Format | Harga |
|
|
|
Rp 70.000Diskon 50% dari Rp |
|
|
|
Rp 350.000Diskon 50% dari Rp |