KARAOKE INUL VIZTA

Karyawan beraktivitas di salah satu karaoke Inul Vizta di Jakarta, Selasa (16/1/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40 persen mulai 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono. (Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani).


Filter: Gaya Hidup 2020-Now


Pembelian
Pilih tombol lisensi sebelum melanjutkan pembelian dan tambah keranjang.
Jenis Lisensi Ukuran/Format Harga
  • 625px X 417px
  • image/jpeg
Rp 45.000
Diskon 50% dari Rp 90.000
  • 1564px X 1043px
  • image/jpeg
Rp 225.000
Diskon 50% dari Rp 450.000