SIAPAPUN BERHAK SUMBANGKAN SUARA

30 November 2024   |   05:19 WIB
Image
Igam Marendra Sukma Irianto
Seorang fotografer asal Kab. Lumajang, Jawa Timur yang suka berbagi cerita melalui foto.

Dalam pemungutan suara dalam rangka pemilihan kepala tertinggi negara hingga yang paling rendah, siapapun yang dalam kondisi berakal dan sehat memiliki hak yang sama yaitu memberikan hak suaranya untuk memilih pasangan calon yang maju. Tahun ini Indonesia melakukan dua kali pemungutan suara dalam pemilu yaitu yang pertama untuk presiden, wakil presiden, DPR dan DPD kemudian yang kedua untuk gubernur dan bupati/walikota. Dari yang berusia 17 tahun atau sudah mempunyai KTP hingga lansia berhak memberikan suaranya.
Dalam pemungutan suara dalam rangka pemilihan kepala tertinggi negara hingga yang paling rendah, siapapun yang dalam kondisi berakal dan sehat memiliki hak yang sama yaitu memberikan hak suaranya untuk memilih pasangan calon yang maju. Tahun ini Indonesia melakukan dua kali pemungutan suara dalam pemilu yaitu yang pertama untuk presiden, wakil presiden, DPR dan DPD kemudian yang kedua untuk gubernur dan bupati/walikota. Dari yang berusia 17 tahun atau sudah mempunyai KTP hingga lansia berhak memberikan suaranya.