Sampah Laut Ancam Populasi Penyu

25 July 2024   |   21:37 WIB

Indonesia merupakan jalur migrasi, tempat mencari makan dan berkembang biak setidaknya enam dari tujuh spesies penyu di dunia. Enam spesies penyu yang ditemukan di Indonesia adalah Penyu Belimbing (<em>Dermochelis Coriacea</em>), Penyu Hijau (<em>Chelonia Mydas</em>), Penyu Tempayan (<em>Caretta Caretta</em>), Penyu Pipih (<em>Natator Depressa</em>), Penyu Sisik (<em>Eretmochelys Imbricate</em>), dan Penyu Lekang (<em>Lepidochelys Olivacea</em>).
Indonesia merupakan jalur migrasi, tempat mencari makan dan berkembang biak setidaknya enam dari tujuh spesies penyu di dunia. Enam spesies penyu yang ditemukan di Indonesia adalah Penyu Belimbing (Dermochelis Coriacea), Penyu Hijau (Chelonia Mydas), Penyu Tempayan (Caretta Caretta), Penyu Pipih (Natator Depressa), Penyu Sisik (Eretmochelys Imbricate), dan Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea).
Tren populasi penyu semakin menurun sehingga semua jenis masuk ke dalam daftar merah <em>Union for Conservation of Nature </em>(IUCN) termasuk enam spesies yang ada di Tanah Air yang mengalami penurunan populasi cukup tinggi.
Tren populasi penyu semakin menurun sehingga semua jenis masuk ke dalam daftar merah Union for Conservation of Nature (IUCN) termasuk enam spesies yang ada di Tanah Air yang mengalami penurunan populasi cukup tinggi.
Sebagai salah satu satwa yang terancam punah <em>(Endangered, Threatened and Protected/ETP Species</em>), penyu di Indonesia dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, serta UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perikanan. Sedangkan secara internasional, penyu telah di masukkan ke dalam Appendix 1 CITES (<em>Convention on International Trade in Endengereed Species</em>) yang artinya penyu telah dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.
Sebagai salah satu satwa yang terancam punah (Endangered, Threatened and Protected/ETP Species), penyu di Indonesia dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, serta UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perikanan. Sedangkan secara internasional, penyu telah di masukkan ke dalam Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endengereed Species) yang artinya penyu telah dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.
Menurut data UNESCO, lebih dari satu juta hewan laut termasuk penyu terbunuh setiap tahun karena serpihan plastik di lautan. Melalui Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama sejumlah pihak berupaya melakukan pengurangan sampah plastik sebanyak 70% pada 2025.<br />
<br />
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Menurut data UNESCO, lebih dari satu juta hewan laut termasuk penyu terbunuh setiap tahun karena serpihan plastik di lautan. Melalui Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama sejumlah pihak berupaya melakukan pengurangan sampah plastik sebanyak 70% pada 2025.

Editor : Yayus Yuswoprihanto