Bebas Menyuarakan Pendapat

22 August 2021   |   09:20 WIB

Like
Seorang mahasiswa membawa selebaran yang bertuliskan &quot;Hentikan Pelanggaran HAM terhadap perempuan&quot; di Kota Palu, Sulawesi Tengah, 8 Maret 2021. Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati hari perempuan internasional.&nbsp;<br />
<br />
Sebagai bangsa yang merdeka, masyarakat se antero negeri di Indonesia bebas menyuarakan hak-hak mereka di depan umum. Kebebasan berekspresi ini juga sudah termaktub dalam pasal&nbsp;28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi&nbsp; &ldquo;Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang&quot;.
Seorang mahasiswa membawa selebaran yang bertuliskan "Hentikan Pelanggaran HAM terhadap perempuan" di Kota Palu, Sulawesi Tengah, 8 Maret 2021. Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati hari perempuan internasional. 

Sebagai bangsa yang merdeka, masyarakat se antero negeri di Indonesia bebas menyuarakan hak-hak mereka di depan umum. Kebebasan berekspresi ini juga sudah termaktub dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi  “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".