llustrasi hacker (Sumber gambar: Clint Patterson/Unsplash)

Ramai Soal Hacker Bjorka, Hati-hati Deh Sebarkan Data Pribadi di Dunia Maya

13 September 2022   |   13:00 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Seperti dua belah mata pisau, internet memiliki dampak positif dan negatif baik bagi individu dan kelompok masyarakat. Satu sisi, teknologi ini dapat membantu mempermudah interaksi, pekerjaan, hingga aktivitas yang terbatas oleh jarak dan waktu. Di sisi lain, internet akan muncul dampak negatif ketika pengguna tidak menggunakan internet secara bijak dan tepat.

Maraknya kasus kebocoran data yang belakangan dilakukan oleh hacker bernama Bjorka merupakan salah satu dari sisi gelap internet. Bjorka telah melakukan beberapa kontroversi, salah satunya menyebarkan data pribadi milik Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G Plate tanpa izin. Istilah penyebaran data tanpa izin ini disebut dengan istilah doxing. 
 

Apa itu Doxing?

Doxing adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang dilakukan dengan mengambil dan menyebarkan data pribadi tanpa izin, bisa dalam bentuk penipuan online, peretasan data pribadi, hingga konten illegal.

Menurut Peraturan Pemerintah No.17/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau nonelektronik.

Data pribadi yang termasuk dalam ranah rahasia setiap individu tertuang dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2008 Pasal 17(H) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Data tersebut berupa:
  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga,
  • Riwayat kondisi dan perawatan,
  • Pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang,
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang,
  • Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
 

Ilustrasi data pribadi (Sumber gambar: Rupixencom/Unsplash)

Ilustrasi data pribadi (Sumber gambar: Rupixencom/Unsplash)

Sayangnya, banyak pihak yang beum memahami pentingnya melindungi data pribadi di tengah kecepatan perkembangan internet. Bahkan, Deklarasi Universal Manusia Tahun 1948 pada Pasal 12 telah menyebutkan pentingnya hak asasi dan privasi, yang kini menjadi sebuah asset berharga di era maha data dan digital. Untuk itu, masyarakat diminta memahami dan menjaga data personalnya masing-masing ditengah digitalisasi informasi.
1
2


SEBELUMNYA

Apa Itu Diet Defisit Kalori? Simak Penjelasan Pakarnya

BERIKUTNYA

Film Thunderbolts Akan Rilis Pada 2024, Yuk Intip Sejarah Singkatnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: